Rabu 05 Sep 2018 07:29 WIB

Kemendikbud: Guru Hanya Diredistribusi di Dalam Zona

Zonasi tidak akan lintas daerah

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
Guru mengajar di kelas. (Ilustrasi)
Foto: Antara/Destyan Sujarwoko
Guru mengajar di kelas. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Belum lama ini Pemerintah merencanakan redistribusi guru yang berbasis pada zonasi. Dengan adanya zonasi, nantinya guru pegawai negeri sipil (PNS) hanya akan diredistribusi di dalam zona-nya saja.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Supriano. Namun menurut dia, jika diperlukan di luar zona, maka pemerintah akan meredistribusi guru ke zona yang paling dekat dengan zona awal.

Supriano mengumpamakan, suatu zona terdapat lima SMPN. Di SMPN 1 terdapat 15 guru yang terdiri dari 10 guru PNS dan 5 guru honorer yang sudah tersertifikasi. Namun ternyata di SMPN 2, guru PNS dan guru honorer yang tersertifikasi masih sedikit. Karenanya sebagian guru di SMPN 1 dipastikan akan diredistribusi ke SMPN 2.

"Intinya pendistribusian itu dalam zonasi ya, jadi tidak akan lintas daerah," tegas Supriano kepada Republika, Selasa (4/9).

(Baca: Kemendikbud Rancang Program Zonasi yang Terintegrasi)

Dia mengakui, guru PNS dan guru honorer yang tersertifikasi pada zona-zona di provinsi maupun kabupaten/ kota terpencil dan perbatasan masih sangat minim. Kemendikbud pun belum memutuskan apakah akan memberi pendampingan atau kekhususan terhadap zona-zona tersebut. Karena untuk memecahkan masalah tersebut, dikatakan Supriano, Kemendikbud masih perlu memusyawarahkannya dengan pemerintah daerah yang bersangkutan.

"Nanti Oktober kami bakal duduk sama-sama, Balitbang ini sudah punya draft awal nanti bakal didiskusikan dengan kabupeten atau kota ini zonasi versi kami (Dikbud), lalu melalui pertemuaan itu akan didiskusikan," jelas dia.

Sementara terkait sanksi, dia mengaku belum mendapat instruksi untuk merumuskan penghargaan dan sanksi bagi pemerintah daerah, sekolah bahkan guru yang patuh dan tidak patuh pada aturan zonasi. Namun tidak menutup kemungkinan sanksi itu bakal juga dirancang, agar tujuan pemerataan pendidikan bisa berjalan optimal.

"Reward and punishmen itu satu kesatuan yang tidak bisa dilepas, tapi sejauh ini tidak ada, saya gak ada instruksi untuk itu," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement