Senin 03 Sep 2018 21:46 WIB

Tunjangan Guru Madrasah Ditambah

Penambahan itu ditujukan kepada guru madrasah yang berstatus PNS.

Rep: Farah Noersativa/ Red: Ani Nursalikah
Kegiatan siswa dan guru di Madrasah Ibtidaiyah.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Kegiatan siswa dan guru di Madrasah Ibtidaiyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto membenarkan adanya penambahan tunjangan bagi guru madrasah di DKI Jakarta. Penambahan itu ditujukan kepada guru madrasah yang berstatus PNS.

Udah jalan kalau itu, (guru) madrasah itu, PNS kan. Sudah dialokasikan. Sudah lama kalau itu,” kata Bowo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (3/9).

Penambahan tunjangan itu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 84 Tahun 2018. Pergub itu tentang Pemberian Tunjangan Penambahan Penghasilan Kepada Guru Agama dan Guru Madrasah Berstatus Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas di TK, SLB, SD/SLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK, RA/BA, MI, MTs dan MA Tahun Anggaran 2018.

Menurut Bowo, penetapan tersebut telah berjalan sejak lima bulan terakhir. Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan telah menetapkan pada 15 Agustus dan Pergub itu diundangkan 24 Agustus 2018. Penambahan tunjangan sebesar Rp 1 juta.

“Hibahnya melalui PGRI. Sudah cair lima bulan. Januari sampai Mei pencairannya kemarin sebelum Lebaran,” kata dia.

Pencarian sampai saat ini masih akan diajukan lagi per tujuh bulan oleh PGRI. Pencairan berikutnya, akan dilakukan pada Desember mendatang.

Menurut Bowo, guru madrasah tersebut juga merupakan PNS DKI Jakarta. Namun, mereka berada dalam naungan Kanwil Kemenag.

“Jadi kepada madrasah itu bantuannya adalah hibah kalau kepada madrasah,” kata Bowo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement