Selasa 07 Aug 2018 13:43 WIB

Beasiswa Arnita Tuntas, Jangan Lagi Kaitkan dengan Agama

Hasil pemeriksaan beasiswa Arnita disebabkan karena adanya maladministrasi.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
Arnita Rodelina Turnip (ketiga dari kiri) saat mendatangi kantor Ombudsman di Jakarta, Kamis (2/8). Arnita yang didampingi kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian, bermaksud mengadukan masalah beasiswa utusan daerah (BUD)-nya yang dicabut secara sepihak oleh Pemkab Simalungun, Sumatera Utara.
Foto: Istimewa
Arnita Rodelina Turnip (ketiga dari kiri) saat mendatangi kantor Ombudsman di Jakarta, Kamis (2/8). Arnita yang didampingi kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian, bermaksud mengadukan masalah beasiswa utusan daerah (BUD)-nya yang dicabut secara sepihak oleh Pemkab Simalungun, Sumatera Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara (Sumut) Abyadi Siregar meminta agar masyarakat dan semua pihak tidak lagi mengaitkan permasalahan Beasiswa Utusan Daerah (BUD) terhadap Arnita Rodelina Turnip karena alasan agama. Karena, berdasarkan pada analisa hasil pemeriksaan hal itu disebabkan karena adanya maladministrasi.

Abyadi menerangkan, tindakan maladministrasi yang dimaksud berupa pengabaian kewajiban hukum. Salah satunya, tidak tersampaikannya informasi kepada Arnita bahwa untuk mencairkan beasiswa perlu ada pengajuan pencairan anggaran BUD dari mahasiswa yang bersangkutan.

"Ya, setelah kami cek kepada Arnita dia tidak tahu kalau harus buat pengajuan pencairan itu. Dan Pemkab juga luput tidak menginformasikan itu kepada Arnita," kata Abyadi di kantor Ombudsman Jakarta, Selasa (7/8).

(Baca: Arnita: Kasus Tuntas dan Semoga tidak Terulang Lagi)

Padahal, lanjut dia, hal-hal seperti itu seharusnya disampaikan dan disepakati oleh kedua pihak sebelum mahasiswa itu mulai berkuliah. Namun begitu, permasalahan tersebut sudah bisa terselesaikan dan Arnita bisa berkuliah lagi mulai September 2018.

"Intinya masalah ini sudah clear, sudah selesai," kata dia.

Sebelumnya, Pemkab Simalungun kembali membiayai beasiswa Arnita Rodelina Turnip. Pemkab Simalungun telah berkoordinasi dengan pihak Institut Pertanian Bogor (IPB) sebagai proses penyelesaian masalah pengaktifan perkuliahan mahasiswa penerima Beasiswa Utusan Daerah (BUD) tersebut.

photo
Arnita Rodelina Turnip (ketiga dari kiri) saat mendatangi kantor Ombudsman di Jakarta, Kamis (2/8). Arnita yang didampingi kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian, bermaksud mengadukan masalah beasiswa utusan daerah (BUD)-nya yang dicabut secara sepihak oleh Pemkab Simalungun, Sumatra Utara.

Menurut pernyataan resmi dari IPB yang diterima Republika.co.id, pada Kamis (2/8) Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun telah membayarkan tunggakan dana beasiswa BUD IPB atas nama Arnita Rodelina Turnip sebesar Rp 55 juta.

"Saya mengapresiasi langkah positif Pemkab Simalungun ini sebagai bagian dari upaya mencetak generasi unggul yang akan turut memajukan pembangunan, khususnya pada aspek pertanian di kabupaten tersebut di masa yang akan datang," ungkap Rektor IPB Arif Satria.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement