Rabu 01 Aug 2018 20:54 WIB

Kemendikbud Kaji Pengelolaan SMA/SMK oleh Pemkab/Pemkot

Saat ini, kewenangan pengelolaan SMA/SMK masih dipegang pemerintah provinsi.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy memantau hari pertama sekolah (HPS) di beberapa sekolah di Papua pada Senin (16/7).
Foto: Humas Kemendikbud
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy memantau hari pertama sekolah (HPS) di beberapa sekolah di Papua pada Senin (16/7).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Prof Muhadjir Effendy mengemukakan wacana pengalihan kembali kewenangan pengelolaan SMA/SMK oleh pemerintah kabupaten/kota dari pemerintah provinsi masih dikaji. Kemendikbud masih mempelajari dulu permasalahannya. 

“Apakah pengelolaan SMA/SMK dikembalikan ke pemkot/pemkab bisa direalisasikan atau dicarikan jalan keluar yang lebih halus," kata Muhadjir usai menghadiri pembukaan Muktamar ke-18 Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) di Malang, Jawa Timur, Rabu (1/8).

Selain itu, katanya, bisa juga dengan keputusan presiden atau peraturan pemerintah. "Nanti kita lihat saja, karena rencana itu masih dikaji dan belum diputuskan," ucapnya.

Ia mengemukakan, wacana munculnya pengelolaan SMA/SMK dikembalikan ke pemkot/pemkab itu muncul dari permintaan wali kota dan bupati yang menemui Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Namun, sampai sekarang masih belum diputuskan.

"Saya masih belum tahu karena tidak mengikuti rapat. Karena itu, kemendikbud masih mempelajari dulu permasalahannya. Kalau pengelolaannya itu kan sudah diatur oleh undang-undang," katanya.

Menurut dia, isu pengalihan pengelolaan kembali SMA/SMK ke pemkot/pemkab dipicu banyak pandangan di masing-masing daerah, di antaranya terkait aset dan tanggung jawab pendanaan. Ada beberapa kota yang merasa rugi karena tidak bisa mendanai SMA/SMK. Pemkot/pemkab tersebut khawatir kualitas SMA/SMK menurun.

Kendati demikian, kata Muhadjir, ada juga pemerintah daerah yang senang pengelolaan SMA/SMK diambil alih pemerintah provinsi karena anggaran di pemerintah daerah itu tidak berkurang. Jadi, tidak seragam, tidak semua kota/kabupaten ingin mengambil alih kembali.

Mantan rektor UMM itu menjelaskan sampai saat ini kewenangan pengelolaan SMA/SMK masih dipegang pemerintah provinsi. Namun, bisa juga nanti pengelolaan SMA/SMK itu dalam bentuk tugas pembantuan.

Artinya, penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota.

"Bisa juga nanti menjadi skema tugas pembantuan yang tetap menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi. Tapi nanti bisa juga diubah. Saya belum tahu juga. Itu yang menangani adalah ahli hukum ya," ujarnya.

Kalau pengembalian kewenangan pengelolaan SMA/SMK ke pemerintah kota/kabupaten memang bisa direalisasi, cukup dengan intruksi presiden dan nanti ada koordinasi lebih lanjut. "Yang pasti, wacana pengembalian pengelolaan SMA/SMK ke pemkot/pemkab sekarang ini masih dikaji," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement