Selasa 10 Jul 2018 06:40 WIB

Anggota DPR: Tindak Tegas Sekolah yang Tarik Pungutan PPDB

Kemendikbud harus menyelidiki dugaan pungutan biaya PPDB jalur mandiri

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Esthi Maharani
Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB). Tahun ini, PPDB dilakukan sesuai zonasi atau wilayah tinggal siswa.
Foto: ANTARA FOTO/Maulana Surya
Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB). Tahun ini, PPDB dilakukan sesuai zonasi atau wilayah tinggal siswa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi X DPR Toriq Hidayat RI meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menindak tegas sekolah yang memanfaatkan Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) untuk menarik pungutan atau biaya. Ia mengaku Komisi X DPR RI mendapat banyak laporan masyarakat terkait PPDB jalur mandiri yang mewajibkan peserta didik membayar sejumlah uang untuk mendapatkan kursi di suatu sekolah.

“Saya meminta Kemendikbud untuk segera mengambil langkah tegas terkait laporan masyarakat tentang adanya PPDB jalur mandiri yang menarik dana dari calon peserta didik sampai puluhan juta,” kata Toriq dalam keterangan tertulis pada wartawan, Senin (9/7).

Ia menegaskan Kemendikbud harus menyelidiki isu tersebut. Sehingga, apabila ditemukan pelanggaran, maka harus ada rekomendasi kepada pemda untuk memberikan sanksi tegas sesuai aturan.

Toriq menegaskan sekolah yang melaksanakan PPDB jalur mandiri tetapi memungut biaya hingga puluhan juta, jelas melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat.

Dalam Pasal 25 regulasi tersebut, dijelaskan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah maupun pemerintah daerah, dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik.

“Ini jelas-jelas melanggar aturan. Apalagi, info yang saya dapat pungutan jalur mandiri khususnya SMA favorit di Lampung hingga Rp 20 juta. Kemendikbud harus menyelidiki ini dan memberikan sanksi sesuai aturan jika terbukti ada pelanggaran,” ujar Toriq.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan sanki pelanggaran aturan PPDB sudah ditetapkan pemerintah, mulai dari teguran hingga pemberhentian jabatan, dan sanksi pidana sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam Pasal 26 Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018, pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini diberikan sanksi kepada pejabat dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan pihak sekolah terkait berupa teguran tertulis hingga pemberhentian dari jabatan. Selain pemberian sanksi administratif, juga dapat diberlakukan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement