Selasa 19 Jun 2018 20:50 WIB

Panduan dan Teknis Sistem Zonasi Sudah Bisa Diakses

Panduan dan Teknis Sistem Zonasi Sudah Bisa Diakses di Laman PPDB

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Esthi Maharani
Calon siswa didampingi orang tua/wali murid melakukan pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP melalui sistem zonasi / Ilustrasi
Foto: Antara/Risky Andrianto
Calon siswa didampingi orang tua/wali murid melakukan pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP melalui sistem zonasi / Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2018/2019, di Kota Semarang sudah bisa diakses masyarakat (orang tua maupun calon peserta didik) di laman ppd.semarangkota.go.id. Seluruh panduan, ketentuan dan mekanisme penyelenggaraan PPDB sistem zonasi untuk jenjang TK hingga SMP ini sudah dituangkan dalam laman resmi yang telah disiapkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang tersebut.

Kepala Disdik Kota Semarang, Bunyamin mengatakan, Kota Semarang telah menyiapkan penyelenggaraan PPDB sistem zonasi ini. Dalam sistem zonasi tersebut, pelaksanaan PPDB di Kota Semarang bakal dibagi menjadi tiga zona yakni Zona 1, Zona 2 dan Luar Zona. Zona 1 adalah mereka yang bertempat tinggal dekat dengan sekolah dan masih dalam lingkup kelurahan yang sama. Sedangkan Zona 2, pendaftar masih dalam satu wilayah Kota Semarang. Untuk Luar Zona, lanjutnya, masih dibagi lagi menjadi dua kriteria yakni diperuntukkan mereka calon peserta didik (dari luar Kota Semarang) yang berprestasi.

“Kriteria berikutnya, diperuntukkan bagi calon peserta didik yang dikarenakan mengikuti orangtua yang sedang mutasi tugas di Kota Semarang, kendati yang bersangkutan berasal dari luar Kota Semarang,” jelasnya, di Semarang, Selasa (19/6).

Ia menambahkan, mekanisme pembagian zona ini menerapkan rumusan tertentu untuk memperoleh angka terakhir dalam pemeringkatan. Rumus ini berlaku baik untuk di tingkat TK, SD, maupun SMP negeri. Ia mencontohkan, untuk TK dan SD negeri, untuk memperoleh nilai akhir peringkat (NAP) adalah 7 dikalikan usia ditambah zona (7x U+Z). Untuk Zona 1 poinnya adalah 50, Zona 2 yakni 40, serta Luar Zona adalah 10. Jadi, lanjutnya, semisal calon siswa bersangkutan berusia 7 tahun dan masuk dalam klasifikasi Zona 1.

“Cara menghitungnya adalah 7 x7 + 50, maka akan didapatkan NAP calon peserta didik bersangkutan 99,” jelas Bunyamin.

Sedangkan untuk tingkat SMP negeri, untuk memperoleh hasil NAP berasal dari Z (zona) ditambah 7 per 6 dikalikan nilai ujian sekolah (US) ditambah prestasi (apabila ada).Kecuali yang bersangkutan memiliki prestasi berjenjang, secara otomatis bisa diterima.

“Berdasar pada rumusan yang diterapkan dalam sistem zonasi tersebut, calon siswa yang berpeluang besar untuk diterima baik itu di tingkat TK, SD, maupun SMP negeri adalah mereka yang bertempat tinggal paling dekat dengan lingkungan sekolah (zona 1),” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement