Selasa 12 Jun 2018 07:52 WIB

PPDB Semarang tak Lagi Gunakan Sistem Rayonisasi

Tahun ini, PPDB Semarang menggunakan sistem zonasi.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Esthi Maharani
Sistem Zonasi Penerimaan Siswa  Baru.
Foto: Republika/ Wihdan
Sistem Zonasi Penerimaan Siswa Baru.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang memastikan, pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online tahun ajaran 2018/2019 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 yang mengedepankan sistem zonasi. Artinya, penyelenggaraan PPDB mulai jenjang taman kanak-kanak (TK) hingga sekolah menengah pertama (SMP) akan berbeda dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

"Tahun ini PPDB di Kota Semarang tidak lagi menggunakan sistem rayonisasi, namun bakal menggunakan sistem zonasi," ungkap Kepala Disdik Kota Semarang, Bunyamin, Senin (11/6).

Ia menjelaskan, aturan pelaksanaan PPDB Online tahun ajaran 2018/2019 ini sudah ditindaklanjuti melalui penerbitan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 29 Tahun 2018, Keputusan Wali Kota Semarang Nomor 422/575 tahun 2018, serta Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Nomor:422.1/4642.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018, penerapan sistem zonasi dipilahm menjadi Zonasi Terdekat 1 dan Zonasi Terdekat 2. Zonasi yang digunakan dalam ketentuan ini merupakan zonasi per kelurahan.

"Untuk Zonasi Terdekat 1 skornya 50 persen, sedangkan untuk Zonasi Terdekat 2 skornya 40 persen," kata Bunyamin, yang dikonfirmasi di Semarang, Senin (11/6).

Terkait pelaksanaan PPDB Online ini, Bunyamin memaparkan, waktunya juga akan dibagi sesuai dengan tiap jenjang pendidikan. Untuk jenjang TK dan SD, PPDB Online akan dimulai pada 1 Juli mendatang bersamaan dengan PPDB Online jenjang SMA/ SMK se-Jawa Tengah. Sementara itu, untuk tingkat SMP, PPBD Online akan dimulai pada tanggal 7 Juli 2018 mendatang. Terkait hal ini, Disdik Kota Semarang telah menyiapkan sejumlah rumus untuk PPDB tersebut.

Untuk jenjang SD, rumus yang digunakan adalah nilai akhir peringkat (NAP) = 7 X usia + zonasi. Ia menyebut, penerapan rumus ini akan memberikan hasil akhir yang objektif. Misalnya, anak (calon peserta didik) pada usia yang sama, tetapi salah satunya berasal dari Zonasi 1, memiliki peluang lebih tinggi untuk diterima di satuan pendidikan yang dipilih. Sementara itu, untuk PPDB Online jenjang SMP, rumusnya NAP = zonasi + 7/6 X nilai ujian sekolah + prestasi.

Menurut Bunyamin, sistem zonasi ini bertujuan untuk mendekatkan lingkungan sekolah dengan keluarga sekaligus menjamin pemerataan akses layanan pendidikan bermutu bagi siswa. "Penerapan sistem zonasi ini dapat menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi di sekolah negeri," katanya menambahkan.

Selain itu, sistem ini juga bisa membantu analisis perhitungan kebutuhan dan distribusi guru, mendorong kredibilitas pendidik dalam pembelajaran dengan kondisi siswa yang heterogen, serta memberikan bantuan atau afirmasi yang lebih tepat sasaran, baik dari sisi sarana maupun prasarana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement