Senin 11 Jun 2018 15:03 WIB

KPAI Turunkan Tim Dalami Kasus Guru Cabul di Depok

KPAI akan mendalami profil guru tersebutu sebelum dan selama menjadi pendidik.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Ratna Puspita
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menurunkan tim untuk mendalami kasus oknum guru honorer yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap belasan muridnya di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Cimanggis, Depok. Tim terdiri dari Ketua KPAI Susanto dan Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti.

Susanto mengatakan, dalam prosesnya, tim juga akan memantau perkembangan penanganan kasus tersebut dari Polresta Depok. "KPAI juga akan bertemu pelaku untuk mendalami profil guru sebelum dan selama menjadi pendidik," kata Susanto, di Polresta Depok, Senin (11/6).

Susanto mengimbau seluruh media untuk tidak menyebutkan nama sekolah dari korban pelecehan seksual tersebut. Hal itu guna melindungi hak-hak anak yang bersekolah di sekolah tersebut.

“Walau bagaimanapun, kita harus melindungi hak-hak anak yang bersekolah di sana untuk terus bersekolah dengan nyaman tanpa stigma," ujar Susanto.

Retno menambahkan, KPAI juga akan mendalami modus yang dilakukan oleh pelaku. Selain untuk kepentingan pendalaman kasus, hal tersebut juga untuk mengetahui tren modus yang dilakukan pelaku.

Menurutnya, hal tersebut penting untuk diketahui publik agar meningkatkan kewaspadaan di sekolah. Sebab, sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik.

Oknum guru honorer di salah satu SD di Cimanggis, Depok, AR (23), diduga melakukan pelecehan seksual dan perbuatan cabul terhadap anak muridnya.

Oknum guru pria tersebut diduga sudah melecehkan dan berbuat cabul terhadap 13 siswa pria SD kelas VI selama dua tahun.

Polisi pun masih terus menyelidiki berapa banyak korban pelecehan seksual yang dilakukan AR. "Ada kemungkinan korbannya bertambah,” kata Kapolres Depok, Kombes Didik Sugiarto.

Didik mengatakan penyidik akan terus berusaha mengungkapkan kasus tersebut. Didik mengatakan penyidik akan terus berkoordinasi dengan seluruh komponen anak, dan menyelidiki lebih jauh untuk mengetahui siapa saja korbannya.

Penyidik juga memberi perhatian dalam penanganan terhadap pelaku dan korban. Penyidik juga akan mendampingi korban dan kita akan libatkan beberapa pihak untuk memulihkan kondisi anak-anak tersebut. 

Atas perbuatannya diancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. "Merujuk pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua dari UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, pelaku diancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," ujar Kapolres Depok, Kombes Didik Sugiarto di Polresta Depok, Ahad (10/6).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement