Kamis 07 Jun 2018 16:38 WIB

Kesan Siswa yang Diterima Lewat Sistem Zonasi

Radius sekolah yang dekat membuatnya tidak perlu mengeluarkan ongkos yang mahal.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
Sistem Zonasi Penerimaan Siswa  Baru. Wali murid mengisi data calon siswa di SMAN 8 Depok, Jawa Barat, Kamis (7/6).
Foto: Republika/ Wihdan
Sistem Zonasi Penerimaan Siswa Baru. Wali murid mengisi data calon siswa di SMAN 8 Depok, Jawa Barat, Kamis (7/6).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Tidak terasa, besok (8/6) genap satu tahun Abdul Muhyi (16 tahun) belajar di SMAN 8 Depok. Muhyi merupakan satu dari sekian siswa yang diterima melalui sistem zonasi jalur tidak mampu. Bagi Muhyi, penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan mempertimbangkan radius antara rumah ke sekolah sangat menguntungkan dia.

"Pastinya senang, saya diterima di sekolah yang dekat jaraknya dengan rumah. Jadi saya masih bisa bantu bapak dan ibu dagang," kata Muhyi kepada Republika di SMAN 8 Depok, Kamis (7/6).

Muhyi mengungkapkan, radius sekolah yang dekat membuatnya tidak perlu mengeluarkan ongkos yang mahal. Dulu, kata Muhyi dia biasa pergi ke sekolah dengan mengayuh sepeda. Namun, karena beberapa bulan belakangan ini sepedanya rusak terpaksa dia menggunakan transportasi umum.

"Kalau naik angkot pun sebenarnya murah hanya Rp 2 ribu, pulang pergi jadinya cuma Rp 4 ribu saja," ungkap Muhyi.

Selain itu, lanjut Muhyi, dengan radius yang dekat antara sekolah dan rumah itu, dia pun tidak perlu khawatir pulang malam jika ada kegiatan sekolah. Hal itu dinilai sangat membantu, terlebih Muhyi termasuk siswa yang aktif.

"Saya ikut paskibra dan rohis. Kalau ada acara kan sampai sore, tapi kalau acara besar ya sampai malam, karena harus beres-beres dulu," jelas dia.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau Bentuk Lainnya yang Sederajat.

Menggantikan aturan sebelumnya, Permendikbud ini bertujuan untuk untuk merevitalisasi pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan formal agar berlangsung secara lebih objektif, akuntabel, transparan, nondiskriminatif, dan berkeadilan sehingga dapat meningkatkan akses layanan pendidikan.

Permendikbud ini merupakan penyederhanaan dari peraturan sebelumnya, dan memperbaiki beberapa ketentuan yang mengatur tata cara pelaksanaan PPDB, mulai dari persyaratan, seleksi, sistem zonasi, termasuk pengaturan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar dalam satu satuan pendidikan, demikian dijelaskan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy belum lama ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement