Kamis 07 Jun 2018 13:16 WIB

Kebijakan Zonasi Mendatangkan Keuntungan

Kebijakan zonasi mendatangkan berbagai keuntungan bagi sekolah, siswa, dan orang tua

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
Kepala Sekolah SMAN 8 Depok, Nurlaely saat berbincang dengan sejumlah media di kantor kepsek SMAN 8, Cilodong, Kota Depok, Kamis (7/6).
Foto: Gumanti Awaliyah / Republika
Kepala Sekolah SMAN 8 Depok, Nurlaely saat berbincang dengan sejumlah media di kantor kepsek SMAN 8, Cilodong, Kota Depok, Kamis (7/6).

REPUBLIKA.CO.ID,  DEPOK -- Kebijakan zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) disambut positif oleh berbagai pihak, salah satunya Kepala Sekolah SMAN 8 Depok, Nurlaely. Dia menilai, setelah diterapkannya zonasi pada tahun lalu banyak keuntungan yang didapat oleh sekolah, siswa bahkan orang tua.

Nurlaely menjelaskan, tahun ini ada lima jalur penerimaan siswa baru dengan total penerimaan 324 siswa. Pertama, jalur Warga Penduduk Sekitar (WPS) dengan kuota 10 persen. Kedua, jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) dengan kuota sebanyak 20 persen.

 

(Baca: Mendikbud: Sistem Zonasi Tiadakan Kastanisasi Sekolah)

Untuk jalur ketiga, yaitu Penghargaan Permaslahatan Guru dan anak berkebutuhan khusus (ABK) dengan kuota hanya 5 persen. Keempat, jalur prestasi dengan kuota sebanyak 25 persen dan jalur kelima yaitu RHUN sebanyak 45 persen.

"Tapi yang menjadi catatan adalah semua jalur itu mengutamakan radius antara rumah dan sekolah. Dengan sistem zonasi ini, ada slot untuk menerima warga sekitar, dan karena itu kami jadi lebih mudah bekerja sama dengan masyarakat dalam hal pengawasan siswa," kata Nurlaely saat berbincang dengan Republika di kantor kepala sekolah SMAN 8 Depok, Kamis (7/6).

Dia menerangkan, setiap jalur memiliki ketentuan dan syarat yang mesti dipenuhi oleh setiap pendaftar. Misalnya, pada jalur KETM pendaftar mesti membuktikannya dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu (SKTM), KIP atau penerima PKH.

Begitupun dengan jalur prestasi atau jalur lainnya, ada syarat-syarat yang mesti dipenuhi. Kendati begitu, setelah syarat terpenuhi, radius akan menjadi pertimbangan utama dalam menyeleksi siswa.

"Umpamanya pendaftar melalui jalur UN, kan dulu nilai UN itu yang menjadi pertimbangan utama. Tapi setelah zonasi, nilai UN tetap dipertimbangkan tapi bukan faktor utama, radius yang utama," kata dia.

Dia menjelaskan, keuntungan lainnya yaitu menghilangkan kasta di sekolah. Karena setelah diterapkannya sistem zonasi tidak akan ada lagi sekolah favorit dan tidak favorit.

"SMA 8 ini kan sekolah baru ya, baru tahun 2011 dibangun. Jadi kalau dulu kan yang siswa pinter-pinter itu daftar ke SMA 1, SMA 2, SMA 3 Depok, setelah zonasi kan tidak begitu lagi, semua sekolah jadinya sama sejajar," ungkap Nurlaely.

Karena itu, dia meminta pemerintah juga segera mengoptimalkan pemerataan sarana dan prasana pendidikan di setiap sekolah di berbagai daerah. Sebab, saat ini banyak sekolah yang belum memiliki sarpras yang memadai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement