Rabu 09 May 2018 07:44 WIB

Pemerintah Harus Evaluasi UNBK

Pemerintah diminta tak buru-buru jadi UN sebagai syarat kelulusan lagi

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
Peserta mengerjakan soal bahasa Indonesia dalam Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Kejar Paket C di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (27/4).
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Peserta mengerjakan soal bahasa Indonesia dalam Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Kejar Paket C di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (27/4).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah meminta pemerintah tidak gegabah dan terkesan terburu-buru dalam menyikapi fenomena pendidikan. Hal tersebut dia sampaikan, sebagai respon atas pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy yang akan mempertimbangkan Ujian Nasional (UN) sebagai syarat kelulusan.

"Cara berpikir Mendikbud ini melompat (jumping). Fakta bahwa nilai UN jeblok, tapi langsung menyebut ada kemungkinan UN bisa menjadi syarat kelulusan lagi. Ini Mendikbud seperti galau," ujar Anang melalui siaran pers pada Senin (7/5).

 

(Baca: Kualitas Pendidikan Tinggi Diklaim Berubah Positif)

Semestinya, dia mengungkapkan, pemerintah sebagai penyelenggara pendidikan mengevaluasi pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) untuk mengetahui apa penyebab nilai akhir UN siswa SMA jeblok. Setelah penyebabnya jelas, lanjut Anang, baru pemerintah melakukan eksekusi atau tindakan.

Di sisi lain, Anang menyebutkan, jika UN kembali menjadi syarat kelulusan akan memberi dampak politik dan hukum. Secara politik, kata Anang, penghapusan UN merupakan salah satu janji politik Presiden Jokowi. Menurut dia, menjadikan UN sebagai syarat kelulusan akan menjadi beban Jokowi.

"Jika ide mengembalikan UN sebagai syarat kelulusan, ini akan menjadi beban politik Pak Jokowi," ungkap Anang.

Adapun dampak hukum, Anang mengingatkan soal putusan Mahkamah Agung dengan Nomor Register 2596 K/PDT/2008 yang isinya pelaksanan UN agar ditinjau kembali. Menurut dia, jika pemerintah kembali menempatkan UN sebagai syarat kelulusan akan berpotensi melanggar putusan Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, Mendikbud Muhadjir Effendy akan mempertimbangkan Ujian Nasional (UN) menjadi syarat kelulusan siswa lagi. Pertimbangan tersebut digulirkan oleh Mendikbud, sebagai respon atas menurunnya nilai UN dalam skala nasional pada tahun 2018.

"Bisa saja (UN jadi pertimbangan kelulusan), Itu kita evaluasi nanti," kata Muhadjir di Jakarta, Jumat (4/5).

Muhadjir menerangkan, sebenarnya ada beberapa faktor mengapa nilai UN tahun ini cenderung menurun. Salah satunya, kata dia, kemungkinan besar bermula dari motivasi siswa yang cenderung tidak serius dalam mengerjakan soal UN.

"Salah satunya (alasan nilai UN skala nasional menurun) mungkin itu (karena saat ini nilai UN tidak jadi syarat kelulusan). Jadi siswa motivasinya tidak terlalu serius. Bisa juga itu," kata Muhadjir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement