Rabu 30 May 2018 21:48 WIB

Benarkah Kita Kekurangan Guru?

Data Pokok Pendidikan bisa digunakan untuk melihat data riil guru

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
Seorang guru sedang mengajar.
Seorang guru sedang mengajar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat pendidikan Indra Charismiadji meminta pemerintah baik pusat atau daerah agar memanfaatkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk melihat kebutuhan guru yang sebenarnya. Karena lewat data tersebut bisa diketahui secara pasti jumlah siswa per sekolah.

"Benarkah kita kekurangan guru. Pemerintah seharusnya menggunakan Dapodik untuk kebutuhan guru. Karena itu kan data riil. Jika kurang, tarik guru ASN untuk mengajar di tempat itu. Sehingga guru terdistribusi dengan baik," kata Indra kepada Republika, Rabu (30/5).

 

(Baca: 'Kebijakan Guru Jangan Cuma Lip Service')

Menurut dia, persoalan guru di setiap daerah akan memiliki perbedaan. Karena itu dia juga menyayangkan kebijakan pendidikan pemerintah daerah yang masih bersifat copy paste dari pusat. Dia menegaskan, seharusnya pemerintah daerah memiliki program dan kebijakan yang merujuk pada kondisi di daerah masing-masing.

"Setiap daerah memiliki kekurangan dan kelebihannya. Tapi kebijakan pendidikan kita malah seragam dari ujung ke ujung Indonesia. Ya jadinya itu berdampak pada pendidikan kita seperti jalan di tempat," ungkap Indra.

Selain itu, Indra juga menyoroti urusan kesejahteran guru yang belum merata. Guru di kota besar memiliki penghasilan yang sangat besar, sementara sebagian guru hidup pas-pasan. Karena itu, dia menekankan aturan terkait urusan kesejahteraan guru mesti dibenahi agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial.

Misalnya guru PNS di DKI Jakarta bisa sampai Rp31 juta per bulan penghasilannya, sedangkan di sekolah di daerah lain ada guru honorer yang hanya di gaji Rp 300 ribu per tiga bulan. "Itu bumi dengan langit kan. Itu baru penghasilan, belum juga tempat kerja. Pengaturannya belum jelas," tegas dia.

Sementara itu sebelumnya, hingga saat ini usulan pengangkatan 100 ribu guru honorer dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih belum disepakati. Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, hal tersebut belum diputuskan secara resmi.

"Kendalanya, itu belum diputuskan. Artinya belum menjadi kenyataan karena itu baru usulan, dan masih dalam pembahasan," kata Muhadjir di Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement