Rabu 30 May 2018 07:20 WIB

Lima Sekolah di Bandung tak Terapkan Sistem Zonasi

Lokasinya terletak jauh dari kawasan pemukiman sehingga tidak memungkinkan zonasi

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Esthi Maharani
 Antrean dibagian informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA Negeri 4, Kota Bandung, Rabu (5/7).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Antrean dibagian informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA Negeri 4, Kota Bandung, Rabu (5/7).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tahun 2018 ini menerapkan sistem 90 persen zonasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Salah satu komponen seleksi penerimaan siswa yaitu berdasarkan jarak antara sekolah dan tempat tinggal.

Namun aturan tersebut tidak berlaku untuk lima sekolah yakni SMPN 2, SMPN 5, SMPN 7, SMPN 14, dan SMPN 44. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Elih Sudiapermana mengatakan lima sekolah tersebut tidak menerapkan kuota 90 persen berbasis zonasi karena lokasinya terletak jauh dari kawasan pemukiman sehingga tidak memungkinkan pemberlakuan sistem zonasi umum.

Elih menuturkan pada lima SMP itu, kuota zonasi diberlakukan hanya 50 persen dari daya tampung. Kebijakan itu diambil agar sistem zonasi di wilayah sekolah tidak terganggu. Pengurangan kuota zonasi akhirnya menjadi solusinya.

"SMP 2, kalau 90 persen berdasarkan zonasi itu kira-kira akan sampai ke Antapani. Padahal di Antapani ada SMP 45, SMP 49. Termasuk ada SMP 22. Jadi nanti bisa crowded," kata Elih.

Sebagai penggantinya, kata dia, Disdik Kota Bandung menerapkan kuota untuk jalur akademik khusus untuk di lima sekolah itu. Kuota yang disiapkan yaitu sebanyak 40 persen dari total siswa yang diterima.

"Jalur akademik ini di sekolah lain tidak ada. Ini khusus untuk lima sekolah ini saja," ujar Elih.

Jalur akademik ini merupakan sistem seleksi berdasarkan jumlah nilai Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) ditambah nilai rata-rata raport sesuai ketentuan. Setelah komponen ini terpenuhi, barulah sistem akan menyeleksi sesuai zonasi.

Sistem zonasi pada kategori ini tetap diberlakukan meskipun kuotanya diminimalisasi. Elih ingin agar siswa yang bertempat tinggal di lokasi itu tetap mendapatkan haknya untuk belajar di sekolah yang dekat.

"(Prinsipnya) orang yang dekat (dengan sekolah) harus punya hak. Kita pakai zonasi ini kan supaya merasa punya hak kepada sekolah yang dekat," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement