Kamis 03 May 2018 16:15 WIB

Cuti Bersama, Guru tidak Tetap tak Awasi UN SD

Guru tidak tetap menuntut status kepegawaian ke bupati.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Muhammad Hafil
Demo Guru
Demo Guru

REPUBLIKA.CO.ID,

UN Sekolah Dasar di Kebumen tanpa Melibatkan GTT

KEBUMEN -- Pelaksanaan ujian nasional (UN) siswa kelas VI SD di Kabupaten Kebumen yang berlangsung mulai Kamis (3/5) tak melibatkan guru tidak tetap (GTT) sebagai guru pengawas. Hal ini menyusul keputusan Forum GTT/PTT Kebumen untuk melakukan cuti bersama.

"Dari hasil rapat pengurus forum yang dihadiri juga para GTT/PTT 3 April 2018 lalu, kita sudah sepakat untuk mulai melakukan cuti bersama sejak Kamis (3/5) ini. Jadi, sudah cukup lama kita memberi kesempatan pada pemkab agar memberi jawaban pasti mengenai nasib kita sebagai GTT," kata Ketua Forum GTT/PTT Kabupaten Kebumen, Sunarto, Kamis (3/5).

Dia menyebutkan, jumlah GTT/PTT yang ada di Kabupaten Kebumen seluruhnya ada sekitar 5.000 orang. Dari jumlah itu, sebanyak lebih dari 3.000 orang merupakan GTT yang mengajar di SD, 1.000 GTT mengajar di SMP, dan sisanya merupakan guru SMA atau pegawai tidak tetap.

"Dengan keputusan melakukan cuti bersama maka pelaksanaan UN yang mulai berlangsung hari ini memang relatif tanpa melibatkan GTT sebagai guru pengawas," katanya.

Meski demikian, dia menegaskan, tujuan para GTT melakukan cuti bersama bukan bermaksud hendak menyabotase pelaksanaan UN tingkat SD. "Hanya kebetulan saja waktu yang kita putuskan untuk melakukan cuti bersama bersamaan dengan pelaksanaan UN SD," katanya.

Namun, dari hasil pengamatannya, dia menilai pelaksanaan UN SD pada hari pertama tetap berjalan lancar. Hal ini karena pengawasan yang dilakukan oleh guru PNS dan kepala sekolah dinilai sudah mencukupi.

Sunarto menyebutkan, keputusan Forum GTT/PTT melakukan cuti bersama terkait dengan tuntutan mereka agar Pemkab Kebumen memberikan kepastian mengenai status kepegawaian mereka. "Pada Desember 2017 lalu, bupati pernah berjanji akan mengeluarkan SK bupati mengenai pengangkatan GTT agar memiliki payung hukum. Namun, hingga kini ternyata SK tersebut tidak kunjung turun," katanya.

Dia menyebutkan, dengan status yang tidak jelas seperti sekarang, nasib GTT dan PTT menjadi tidak ada kepastian. Lebih dari itu, pendapatan bulan yang mereka terima juga sangat jauh dari layak karena hanya diambilkan dari keuangan sekolah.

Menurut dia, beban kerja GTT/PTT saat ini tidak lebih ringan dari guru PNS. Bahkan, kebanyakan GTT yang mengajar di SD menjadi guru kelas yang memiliki tanggung jawab sama dengan guru PNS. Namun, perlakukan pemerintah terhadap guru PNS dan GTT ternyata sangat jauh berbeda.

Dengan adanya SK sebagai GTT dari bupati, kata Sunarto, kesejahteraan GTT paling tidak akan lebih terjamin karena akan mendapat alokasi anggaran dari APBD. "Bupati di kabupaten lain sudah banyak yang berani mengeluarkan SK mengenai pengangkatan GTT. Tapi kenapa bupati Kebumen tidak melakukan hal yang sama?" katanya.

Dia menyebutkan, aksi cuti bersama ini akan terus dilaksanakan hingga batas yang belum ditentukan. "Bukan hanya sebatas saat sedang dilaksanakan UN SD saja. Tapi sampai ada jawaban dari pemkab mengenai masalah penerbitan SK bupati bagi GTT/PTT di Kebumen," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement