Ahad 04 Mar 2018 10:21 WIB

Pemda Wajib Selenggarakan PAUD dan Pendidikan Kesetaraan

PAUD dan pendidikan kesetaraan merupakan layanan dasar untuk masyarakat.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Ratna Puspita
 Siswa-siswi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-kanak (TK) mendengarkan dongeng di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (20/3).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Siswa-siswi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-kanak (TK) mendengarkan dongeng di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (20/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan, semua pemerintah daerah wajib menyelenggarakan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan pendidikan kesetaraan. Sebab, keduanya bukan lagi menjadi pendidikan alternatif, tetapi sebagai layanan dasar yang harus dirasakan semua masyarakat.

"Jadi nanti, anak-anak usia lima hingga enam tahun, harus difasilitasi untuk masuk PAUD," kata Sekretaris Ditjen PAUD dan Pendidikan Masyarakat Kemendikbud Wartanto, Ahad (4/3).

Kendati demikian, Wartanto mengingatkan, agar pembelajaran di PAUD tidak langsung memaksakan anak-anak untuk menulis dan membaca. Dengan demikian, anak tidak merasa tertekan untuk belajar. 

"Pada pada usia tersebut syaraf motorik anak baru berkembang dan jika masuk sekolah, anak tertekan, maka prestasinya akan menurun," tegas dia.

Dia menegaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM), pemerintah daerah juga wajib menyediakan pendidikan kesetaraan. Pendidikan kesetaraan ditujukan bagi anak usia sekolah, dari usia tujuh hingga 18 tahun yang tidak bersekolah atau tidak mengenyam pendidikan.

Karena itu, dia berharap agar pemerintah daerah yaitu pemerintah kabupaten/kota serta pengelola lembaga PAUD dan pendidikan masyarakat segera berbenah memenuhi standar pendidikan nasional dan terakreditasi. Ini akan memudahkan pelaksanaan SPM dan bantuan dari pemerintah pusat.

"Pemerintah pusat hanya menerbitkan pedoman dan peraturan seperti Norma, Standar, Prosedur dan Kinerja (NSPK), termasuk juga Penguatan mutu, akreditasi, pembinaan dan pengawasan," kata Wartanto.

Terkait dengan data pokok pendidikan (dapodik), Wartanto mengajak lembaga PAUD dan pendidikan masyarakat untuk mengisi data yang sesuai. Dengan mengisi data secara benar, bantuan bisa dialokasikan dengan baik. "Kami harap seluruh daerah segera mendorong dan membantu proses akreditasi, dapodik, dan NSPN, agar nanti pada 2018 saat SPM diberlakukan, semua berjalan tanpa ada persoalan berarti," jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement