Jumat 23 Feb 2018 00:52 WIB

Profesor yang tidak Produktif akan Dipangkas Tunjangannya

Pemerintah masih menggodok payung hukum terkait produktivitas profesor.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Indira Rezkisari
Profesor mengajar/ilustrasi
Foto: Pixabay
Profesor mengajar/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) tidak segan-segan memangkas tunjangan kehormatan Profesor yang tidak produktif menulis ilmiah. Sebab, berdasarkanaplikasi Science and Technology Index (SINTA) Ristekdikti selama tiga tahun terakhir, ada ribuan profesor yang jurnalnya tidak memenuhi syarat.

Kendati demikian,Direktur Jendral Sumber Daya Iptek dan Dikti Kemenristekdikti Ali Ghufron memperkirakan evaluasi atau pemangkasan tunjangan akan bisa dilakukan pada November 2019. Sebab, hingga Kemenristekdikti masih menggodok revisi pada Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017 yang menjadi payung hukum hal tersebut.

"Bisa saja kami pangkas tunjangan kehormatannya. Tapi sekarang belum dikaitkan dengan tunjangan karena sedang direvisi, masih ada sekira 1,5 tahun lagi sampai November 2019," kata dia di Gedung Kemenristekdikti, Jakarta, Kamis (22/2).

Karena itu dia berharap, dosen dan profesor bisa memanfaatkan waktu yang ada untuk meningkatkan performa. Dia pun meyakini, seorang profesor pasti memiliki ide-ide yang menarik untuk dijadikan sebuah tulisan ilmiah yang bisa dipublikasikan di jurnal-jurnal internasional.

Meski begitu dia tidak menampik ada banyak kendala yang membuat dosen kurang produktif untuk menulis. Misalnya, karena waktu dosen dan profesor di Indonesia habis untuk mengajar, kultur menulis ilmiah masih rendah, tidak semua dosen mudah mencari dana penelitian, serta tidak ada sanksi yang tegas bagi mereka yang tidak menjalankan tugasnya.

"Makanya revisi kebijakan masih berjalan, sudah 95 persen, dan harus menunggu konfirmasi dari Pak Menteri. Beberapa hal yang kami perhatikan, yakni dosen tidak hanya menghasilkan jurnal ilmiah, tetapi juga mampu menerbitkan buku," jelas Ghufron.

Sebelumnya, berdasarkan aplikasi SINTA Ristekdikti selama tiga tahun terakhir, per akhir 2017 baru ada 1.551 orang profesor yang publikasinya memenuhi syarat sesuai dengan Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017.

Padahal, jumlah profesor yang sudah mendaftar pada aplikasi SINTA sebanyak 4.200 orang. Sedangkan untuk lektor kepala, dari 17.133 orang yang mendaftar SINTA, hanya 2.517 orang yang lolos memenuhi syarat publikasi. Dan Jumlah dosen Indonesia saat ini tercatat 283.653 orang, dengan 5.463 di antaranya adalah profesor, 58.986 lektor, dan 32.419 merupakan lektor kepala.

Diketahui, profesor atau guru besar di perguruan tinggi telah menikmati tunjangan sertifikasi dan tunjangan kehormatan profesor yang besarnya tiga kali gaji pokok. Sehingga seorang profesor, kini bisa mendapatkan ya home pay sekitar Rp 22 juta sebulan. Padahal, sebelum ada kebijakan tentang tunjangan profesor, gaji guru besar hanya sekitar Rp 7 juta saja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement