Selasa 23 Jan 2018 08:11 WIB

Ribuan Sarjana UNJ Berpotensi tak Punya Ijazah Sah

Anggota DPR mengingatkan penandatanganan ijazah oleh plh rektor rawan secara hukum.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Elba Damhuri
Universitas Negeri Jakarta
Foto: Istimewa
Universitas Negeri Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- Sekitar 3.000 mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) berpotensi tidak memiliki ijazah yang sah pascadiwisuda pada Maret 2018 mendatang. Hal itu bisa terjadi karena hingga saat ini UNJ masih dipimpin oleh pelaksana harian (plh), bukan rektor definitif.

“Maret ini akan ada wisuda. Biasanya, 2.000 sampai 3.000 mahaiswa dalam sekali wisuda. Penandatanganan ijazah itu memang tidak bisa dilakukan plh, harus rektor. Jadi, saya sangat menyayangkan,” kata mantan rektor UNJ, Djaali, Senin (22/1).

Djaali menjelaskan, aturan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam undang-undang tersebut, kata dia, plt atau plh tidak boleh menandatangani suatu hal yang memiliki hukum tetap, berdampak pada keuangan atau jabatan, serta suatu yang bersifat mengikat, seperti halnya ijazah (pasal 14).

“Itu urusan Menteri Ristekdikti. Saya tidak tahu lagi, saya tidak lagi menjabat sebagai rektor di UNJ,” ujar Djaali.

Dia melanjutkan, masalah penandatanganan ijazah oleh plt rektor sempat menjadi polemik di Universitas Halu Oleo. Sebab, hingga kini ada ribuan mahasiswa lulusan Universitas Halu Oleo yang ijazahnya tidak diakui. “Sampai ada lulusan universitas itu tidak lolos PNS dan semua itu tidak diakui ijazahnya,” kata dia.

Djaali diberhentikan dari jabatan rektor UNJ melalui keputusan Menristekdikti Nomor 471/M/KPT.KP/2017 tanggal 20 November 2017. Djaali dituding telah lalai dalam membimbing disertasi mahasiswanya yang berujung pada tindakan plagiat. Saat ini, UNJ dipimpin oleh plh, yaitu Intan Ahmad, yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal (dirjen) Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti.

Intan Ahmad mengklaim, penandatanganan ijazah oleh plh rektor akan tetap sah. Sebab, menurut dia, dalam beberapa tahun terakhir pun ada kasus serupa, yakni penanda tangan ijazah bukan dilakukan oleh rektor definitif.

“Ya, rencana akan ada wisuda (di UNJ). Sudah ada preseden (hal yang terjadi terdahulu dan bisa dijadikan contoh) tentang penanda tangan ijazah bukan oleh rektor definitif,” ujar Intan, Senin (22/1).

Dia menyatakan, preseden wisuda oleh plh rektor tersebut pernah digelar di Universitas Sam Ratulangi Manado pada 2014, lalu di Universitas Manado (Unima) pada 2016, dan Universitas Udayana Bali pada 2017. Karena itu, dia menilai penandatanganan ijazah perguruan tinggi oleh plh rektor dapat dilakukan.

Selain itu, Intan melanjutkan, secara khusus dia akan memohon kewenangan kepada Menristekdikti M Nasir untuk melegalkan hal tersebut. “Plt rektor memohon kewenangan kepada Menteri (Menristekdikti),” ucap Intan. Meski begitu, Intan tak berkomentar saat ditanya mengenai potensi kebijakan tersebut bakal melanggar UU 30/2014.

Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih menilai, penandatanganan ijazah oleh plh rektor akan rawan secara hukum. Sebab, UU 30/2014 menyebutkan, plh maupun pelaksanaan tugas (plt) tidak boleh mengambil keputusan yang terkait pendidikan serta kebijakan yang berdampak pada keuangan.

“Yang saya tahu dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 seperti itu. Bisa jadi ada juga PP yang menyebutkan terkait ketentuan itu. Makanya, saya katakan hal itu rawan melawan hukum. Ijazah itu berdampak pada keuangan nantinya dan lain-lain juga,” kata Fikri, Senin (22/1).

Dia mengatakan, dalam UU 30/2-14 dijelaskan, Plt dan Plh hanya bertugas untuk melaksanakan tugas sehari-hari yang sebelumnya dijanjikan oleh ketua atau pejabat resmi. Adapun untuk kebijakan strategis yang terkait dengan pendidikan, kedudukan personalia, dan kebijakan yang berdampak pada keuangan, plt atau plh tidak memiliki wewenang untuk melaksanakannya.

“Karena ini kan belum terjadi, maka saya bilang rawan. Tapi, kalau ini akan terjadi, berarti bisa berubah jadi berpotensi melawan hukum,” ujar Fikri. (Pengolah: eh ismail).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement