Senin 08 Jan 2018 17:32 WIB

Kemendikbud Sebut Ada Perubahan pada Soal USBN

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Dwi Murdaningsih
Puluhan siswa dari SD Kestalan Solo saat mengikuti sosialisasi tertib berlalu lintas oleh Dishub kota Solo
Foto: Republika/Andrian Saputra
Puluhan siswa dari SD Kestalan Solo saat mengikuti sosialisasi tertib berlalu lintas oleh Dishub kota Solo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebutkan, akan ada perubahan pada soal Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) di SD/SMP/SMA sederajat. Bentuk soal pada USBN tersebut akan berupa pilihan ganda dan isian pendek.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud Totok Suprayitno menjelaskan, Kemendikbud akan menyisipkan 25 persen soal sebagai penanda standar nasional. Adapun 75 persen lainnya dibuat oleh Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) setempat.

Gagasan USBN SD 8 Mapel Dinilai akan Bebani Psikologi Siswa

"Ini tidak sekadar mencari jawaban yang pendek, tapi mengajarkan siswa untuk menerangkan, menjelaskan, dan berargumentasi," kata Totok, Senin (8/1).

Dia menjelaskan, jenis soal isian pendek tersebut dirancang agar siswa mampu berpikir lebih ilmiah dan kontekstual. Siswa tidak mengerjakan soal secara spekulatif seperti pada bentuk soal pilihan ganda.

"Tapi ini bukan sekadar penilaian. Dalam USBN bentuk soal harus lebih variatif tidak hanya pilihan ganda," kata Totok.

Sebelumnya, Kepala Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) mengusulkan untuk mengganti ujian sekolah (US) menjadi USBN pada tahun 2018. Rencananya USBN ini akan diterapkan pada tahun ajaran 2017/2018 dengan mengujikan sebanyak 8 mapel. Yaitu, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, PKn, Seni Budaya, Prakarya, Pendidikan Jasmani Olahraga, dan Kesehatan (PJOK), juga Agama.

Namun, hingga saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) belum memberikan keputusan final terkait gagasan untuk menambah mata pelajaran (mapel) dalam USBN SD tahun ajaran 2017/2018. Rencananya, besok, Selasa (9/1) Kemendikbud akan membahasnya kembali untuk mengambil keputusan final.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement