Sabtu 16 Dec 2017 11:25 WIB

Cegah Terulangnya Kasus Buku IPS, Ini Kebijakan Mendikbud

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Reiny Dwinanda
Buku IPS Jilid 6A terbitan Yudhistira menuliskan Yerussalem sebagai ibu kota Israel, sedangkan Ibu Kota Palestina kosong.  Buku ini memicu protes dan meminta penerbit menarik kembali buku-bukun tersebut
Foto: Andrian Saputra/Republika
Buku IPS Jilid 6A terbitan Yudhistira menuliskan Yerussalem sebagai ibu kota Israel, sedangkan Ibu Kota Palestina kosong. Buku ini memicu protes dan meminta penerbit menarik kembali buku-bukun tersebut

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menyusul kasus pencantuman Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel di buku Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) kelas VI SD, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengeluarkan kebijakan baru untuk mencegah terulangnya insiden serupa.

Muhadjir memastikan, tahun depan honorarium tim penilai buku di Kemendikbud akan mengalami kenaikan. Sebab, dia menilai honorarium saat ini masih sangat rendah.

"Honorarium para penilai buku saat ini sangat rendah, tidak sesuai dengan kerja kerasnya. Jadi insya Allah tahun depan akan dinaikkan," kata Muhadjir, Sabtu (16/12).

Muhadjir menjelaskan, upaya-upaya peningkatan kesejahteraan itu juga diyakini bisa memacu kualitas kerja dari tim penilai. Dia berharap dengan begitu kesalahan penyuntingan dan kekeliruan lainnya dalam proses penerbitan buku tidak akan terjadi lagi.

Baca juga:  Buku IPS Revisi" href="http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/17/12/14/p0y6g0359-sejarah-yerusalem-akan-ditambah-di-buku-ips-revisi" target="_blank">Sejarah Yerusalem akan Ditambah di Buku IPS Revisi

"Mudah-mudahan dengan begitu bisa semakin memperketat pengawasan naskah buku yang akan diterbitkan," kata dia menjelaskan.

Meski begitu, Muhadjir belum bisa menyebutkan berapa persen kenaikan honorarium tim penilai tersebut. Hingga kini kenaikkan honor itu masih dalam pembahasan.

Muhadjir mengatakan Kemendikbud terus berbenah dan melakukan upaya nyata memperbaiki ekosistem perbukuan. 

Pembenahan tersebut dilakukan pada beberapa aspek, seperti kualifikasi tim penilai buku, proses penelaahan buku akan diperketat, dan dibentuknya lembaga sertifikasi penerbitan buku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement