Jumat 08 Sep 2017 17:28 WIB

Perpres PPK Payungi Pendidikan Berbasis Kearifan Lokal

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Bayu Hermawan
Siswa madrasah tengah belajar di perpustakaan (ilustrasi).
Foto: Republika/Agung Supri
Siswa madrasah tengah belajar di perpustakaan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) dinilai memayungi proses pendidikan berbasis kearifan lokal dengan melibatkan semua elemen. Dengan begitu, semua pihak bisa bersama-sama turut membangun karakter generasi bangsa.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Pendidikan Sulton Fathoni menjelaskan, Perpres PPK memberikan langkah tegas terhadap semua pelaku proses pembelajaran agar setiap kebijakan mengacu kepada kondisi lingkungan tempat pendidikan berlangsung. Sehingga perpres ini menjamin tidak ada paksaan oleh pemerintah pusat, provinsi, kota maupun kabupaten untuk lahirkan kebijakan yang tidak sesuai realitas masyarakat setempat.

Hal ini memayungi pembelajaran tingkat lokal dimana semua pihak harus terlibat dan sarana memadai. "Kalau ini dilanggar, semua pihak bisa mengkritik agar kegiatan belajar bisa berlangsung sebagaimana mestinya,'' kata Sulton, Jumat (8/9).

Pemerintah memberi otoritas penuh kepada satuan pendidikan dan masyarakat setempat untuk mendesain kegiatan belajar mengajar di lingkungan masing-masing. Tidak ada intervensi kepala daerah atau pemerintah. "Satuan pendidikan akan sangat mandiri. Beda dengan yang kemarin, semua seragam tanpa meliat kondisi lokal," ujarnya.

Dalam Perpres PPK, ini semua elemen masyarakat diajak terlibat. Kalau tidak ada pelibatan ini dan kemudian proses pembelajaran bertentangan dengan kearifan lokal, sekolah bisa digugat atas. Perpres PPK juga melindungi madrasah. Anak-anak yang belajar agama setelah belajar di madrasah dilidungi. Pun untuk anak-anak di sekolah agama lain.

"Inilah Indonesia, semua harus bersama," ucapnya.

PBNU meyakini Perpres PPK mengkonsolidasi kekuatan pemerintah dan masyarakat untuk bersama-sama mendesain karakter bangsa di masa depan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Perpres ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).

Perpres ini betujuan untuk membangun generasi emas Indonesia tahun 2045, menjadikan pendidikan karekater sebagai jiwa pendidikan dengan pelibatan publik melalui pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memerhatikan keragaman Indonesia, serta memperkuat kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan dalam implementasi PPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement