Kamis 07 Sep 2017 14:27 WIB

KPAI Dukung Perpres Penguatan Pendidikan Karakter

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Ratna Puspita
Komisioner Bidang Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Komisioner Bidang Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti mengepresiasi, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Sebab, Perpres PPK sangat menekankan pada penguatan pendidikan karakter. 

Dia menambahkan, aturan tersebut tidak seperti Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 yang menekankan pada hari sekolah dan lamanya anak belajar di sekolah. "Selain itu, Perpres PPK menghapus kewajiban sekolah delapan jam per hari atau 40 jam per pekan, hal ini jelas didasarkan pada kebutuhan dan kepentingan yang terbaik bagi anak," kata Retno melalui keterangan tertulis yang diterima Republika, Kamis (7/9).

Retno menerangkan, pada Pasal 9 Perpres tentang PPK, terlihat pemerintah mengakomodir pihak-pihak yang keberatan dengan pemberlakuan sekolah lima hari. Pasal tersebut kemudian memberikan pilihan lima hari atau enam hari sekolah.  

Bahkan, Pasal 9 Ayat 3 menentukan persyaratan sekolah lima hari melalui poin (a) sampai dengan (d). Selain kecukupan pendidik, syarat sekolah lima hari yakni harus didukung sarana dan prasarana memadai serta kearifan lokal dan pendapat ulama atau tokoh agama. 

"Prasyarat menjadikan lima hari sekolah tidak mudah dilaksanakan oleh satuan pendidikan tanpa memenuhi keempat prasyarat tersebut," ujarnya.

Ia menjelaskan, Perpres PPK juga tidak otomatis mudah diimplementasikan di lapangan. Perlu diterjemahkan kembali dalam aturan turunan dari perpres yang menjadi petunjuk teknisnya.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement