Senin 25 Sep 2017 17:33 WIB

Penarikan SPP tanpa Pergub Tergolong Pungli

Pungli di Sekolah (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO
Pungli di Sekolah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG PINANG -- Penarikan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) siswa SMA Negeri dan SMK Negeri tanpa disertai payung hukum berupa peraturan gubernur tergolong pungutan liar. Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Riau Teddy Jun Askara menegaskan hal itu di Tanjungpinang, Senin (25/9).

"SPP SMA Negeri dan SMK Negeri itu tergolong pungutan publik, sehingga harus disertai peraturan gubernur agar jelas peruntukannya," ujarnya pula.

Teddy menegaskan seharusnya pihak SMA dan SMK Negeri di Kepri tidak menarik SPP dari para pelajar. Karena belum ada pergubnya. Penarikan SPP juga tidak dapat dilakukan meskipun disepakati komite sekolah. "Tanpa pergub justru kami mempertanyakan penarikan SPP SMA dan SMK Negeri itu untuk kepentingan apa. Kebutuhan sekolah apa, kan bisa dibantu pemerintah," katanya pula.

Ia mengingatkan pihak sekolah tidak membebani pelajar dengan berbagai pungutan. Pelajar harus mendapatkan pendidikan yang layak dari pihak sekolah. "Kalau butuh anggaran dari pemerintah, sampaikan saja. Pemprov Kepri menyediakan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBD," ujarnya lagi.

Teddy mengaku baru hari ini mengetahui bahwa ada beberapa sekolah yang sudah menarik SPP. Informasi itu disampaikan salah satu orang tua pelajar kepadanya. Penarikan SPP mencapai Rp 150 ribu per bulan. "Seharusnya itu tidak terjadi. Kami akan menindaklanjuti laporan ini," ujarnya pula.

Dia mengemukakan surat edaran terkait penarikan SPP SMA dan SMK negeri sudah diterima Komisi IV DPRD Kepri. "Kami akan membahasnya," katanya pula.

Teddy mengingatkan Dinas Pendidikan Kepri untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan nasional tersebut. "Jangan sampai ada pihak-pihak yang memanfaatkannya," kata dia. Ia juga mengingatkan Dinas Pendidikan Kepri dan pihak SMA negeri sederajat untuk bersinergi dalam meningkatkan mutu pendidikan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement