Ahad 13 Aug 2017 21:08 WIB

Jokowi Segera Terbitkan Perpres tentang Pendidikan Karakter

Presiden Joko Widodo (tengah)
Foto: Republika/Debbie Sutrisno
Presiden Joko Widodo (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang penguatan pendidikan karakter untuk mengganti Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang kebijakan sekolah lima hari atau full day school (FDS).

"Perpres sudah kami godok dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, nanti kalau selesai akan diumumkan," kata Joko Widodo usai memberikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada siswa di SMP Negeri 7 Kabupaten Jember, Jawa Timur, Ahad (13/8).

Ia menegaskan, tidak ada keharusan sekolah menerapkan kebijakan lima hari sekolah atau FDS. Sehingga, sekolah yang sudah melaksanakan kebijakan enam hari sekolah tetap bisa dilanjutkan. "Perlu saya tegaskan berkali-kali, sekolah tidak wajib mempraktikkan sekolah lima hari, namun apabila sudah ada sekolah yang menerapkan full day school bisa dilanjutkan asalkan tidak ada keberatan dari semua pihak," tuturnya.

Sementara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi mengatakan Perpres tentang Penguatan Pendidikan Karakter sebentar lagi akan turun yang di dalamnya juga mengatur kebijakan sekolah lima hari sebagai pilihan, bukan kewajiban. "Kemungkinan Perpres itu akan turun pekan depan. Peraturan Mendikbud ditingkatkan menjadi Perpres dengan berbagai macam penyempurnaan, termasuk saran dari berbagai pihak," ujarnya.

Ia mengatakan, penerapan sekolah selama lima hari tersebut merupakan pilihan. Sehingga, sekolah yang menerapkan sekolah enam hari bisa jalan terus, sedangkan sekolah yang sudah menerapkan lima hari juga bisa jalan terus, asalkan tidak mengganggu kegiatan diniyah. "Di Indonesia tercatat sebanyak 9.000 sekolah yang menjadi percontohan dan hampir di semua daerah memiliki pilot project sekolah yang menerapkan lima hari sekolah," tuturnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement