Senin 07 Aug 2017 05:52 WIB

Kemenristekdikti Berkomitmen Tampung Karya Ilmiah Dosen

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Andri Saubani
Menristekdikti Mohammad Nasir.
Foto: Antara/Adiwinata Solihin
Menristekdikti Mohammad Nasir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) berkomitmen menampung semua riset dan penelitian serta karya ilmiah dari dosen dan peneliti. Hal itu menyikapi adanya pensiun besar dari peneliti madya di Indonesia akibat terdampak PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. "Terkait mereka, kita tampung semua," kata Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir di Jakarta beberapa waktu lalu.

Mantan rektor Universitas Diponegoro (Undip) itu juga mendorong peneliti muda terus meningkatkan penelitian dan karya ilmiah. Untuk mendorong kemampuan dosen dan peneliti di Indonesia, pemerintah membuat program beasiswa Riset-Pro.

Nasir beranggapan, peneliti LIPI harus mulai berkolaborasi dengan pendidikan tinggi. Hal itu untuk menyikapi dampak PP Nomor 11 Tahun 2017 yang menurunkan usia pensiun peneliti menjadi 60 tahun dari sebelumnya 65 tahun. "Ada dosen ingin jadi peneliti, ada peneliti ingin jadi dosen," ujar Nasir.

Sebelumnya, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) membuka peluang bagi PNS melakukan penyesuaian (inpassing) untuk menjadi peneliti melalui Perka LIPI Nomor 5 Tahun 2017. Wakil Kepala LIPI Bambang Subiyanto mengatakan, Perka LIPI tentang penyesuaian itu bertujuan untuk menambah jumlah peneliti di Indonesia. Serta, mempermudah peneliti untuk penyesuaian golongan.

Inpassing merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang memberi dampak signifikan pada peneliti Indonesia. Sebab, dalam PP tersebut terjadi penurunan usia pensiun bagi peneliti madya menjadi 60 tahun dari 65 tahun.

Bambang menyebut penurunan usia pensiun diperkirakan akan menimpa sekitar 556 orang atau 20 persen dari total 2.724 peneliti madya. Padahal, ia mengatakan, peneliti madya merupakan lapisan SDM paling produktif. Di sisi lain, pemerintah masih memberlakukan moratorium penerimaan PNS, termasuk peneliti sejak 2015.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement