Senin 03 Jul 2017 17:26 WIB

Kemendikbud Jabarkan Peran Kementerian dalam Pelaksanaan LHS

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Gita Amanda
Siswa-siswi Sekolah Dasar mengikuti pelajaran di sekolahnya. (ilustrasi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Siswa-siswi Sekolah Dasar mengikuti pelajaran di sekolahnya. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjabarkan sejumlah tugas dari kementerian atau lembaga dalam pelaksanaan kebijakan lima hari sekolah (LHS).

“Ada masing-masing peran kementerian atau lembaga,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy kepada Republika.co.id, Senin (3/7).

Ia menjabarkan kebijakan LHS akan berada di bawah kewenangan Kemendikbud, Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemendikbud berperan dalam, pertama, menetapkan kebijakan untuk mendukung pelaksanaan kurikulum. Kedua, mengoordinasi dan atau bekerja sama dengan pemerintah daerah atau provinsi. Ketiga, menyosialisasi pelaksanaan kegiatan pembelajaran LHS pada sekolah, madrasah diniyah takmiliyah, serta lembaga lainnya. Keempat, melakukan pemantauan dan evaluasi kebijakan pelaksanaan LHS.

Sementara itu, Mendikbud melanjutkan, Kemenag memiliki peran, pertama, menetapkan kebijakan izin operasi dan sistem penyelenggaraan madrasah diniyah. Kedua, menetapkan kurikulum, ketenagaan, dan kelembagaan madrasah diniyah. Ketiga, pembinaan terhadap penyelenggaraan madrasah diniyah.

Keempat, melakukan koordinasi dan atau bekerja sama dengan organisasi atau instansi terkait. Kelima, melakukan sosialisasi penyelenggaraan madrasah diniyah. Keenam, menetapkan alokasi anggaran dalam penyelenggaraan. Ketujuh, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peraturan itu.

Kemudian, Kemendagri juga memiliki peran dalam penyelenggaraan LHS. Sebab, saat ini masing-masing sekolah berada di bawah kewenangan provinsi dan kabupaten atau kota. Pertama, mendukung pelaksanaan program LHS. Kedua, mendorong pemda untuk menyelenggarakan program LHS pada satuan pendidikan dan madrasah diniyah takmiliyah. Ketiga, pembinaan terhadap pengawas pendidikan guna meningkatkan pengawasan pelaksanaan program LHS pada satuan pendidikan dan madrasah diniyah.

Keempat, koordinasi dan atau bekerja sama dengan organisasi atau instansi terkait dalam penyelenggaraan program LHS pada satuan pendidikan dan madrasah diniyah takmiliyah serta masyarakat. Kelima, melakukan sosialisasi penyelenggaraan program LHS pada satuan pendidikan dan madrasah diniyah takmiliyah serta masyarakat.

Keenam, mendorong pemda untuk memenuhi sumber daya anggaran, sarana prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan pelaksanaan program LHS pada satuan pendidikan dan madrasah diniyah takmiliyah. Ketujuh, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peraturan itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement