Rabu 21 Jun 2017 15:21 WIB

Dua Hal Penting dari Kebijakan LHS

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Didi Purwadi
Siswa-siswi Sekolah Dasar mengikuti pelajaran di sekolahnya. (ilustrasi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Siswa-siswi Sekolah Dasar mengikuti pelajaran di sekolahnya. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekertaris Utama Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, mengatakan Muhammadiyah secara kelembagaan menyetujui kebijakan lima hari sekolah (LHS) sebagai implementasi program penguatan pendidikan karakter (PPK). Ia menyebut ada dua hal yang harus dipahami dengan adanya kebijakan PPK, yakni wilayah substansi dan strategi.

Abdul Mu'ti mengingatkan bahwa PPK merupakan amanat UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) untuk membentuk karakter bangsa. Menurutnya, wilayah substansi dari PPK yakni bagaimana menumbuhkan pertisipasi masyarakat dalam pendidikan, khususnya untuk menumbuhkan karakter.

Namun, ia berujar, kebijakan LHS bukan sebatas soal substansi, tetapi juga soal strategi. "Kita lihat pelaksanaan dulu. Misal (dampak juknis) ke madrasah diniyah, boarding school, lihat satu-satu," ujar Mu'ti.

"Pertama, ini biarlah berjalan. Lihat pelaksanaannya dulu,'' katanya. ''Dari piloting sudah dievaluasi, ada riset Balitbang soal bagaimana kualitas pendidikan antara sekolah formal dan reguler.''

Sebelumnya, pemerintah berencana menguatkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah dengan peraturan presiden (perpres). Pun pemerintah akan menggelar ratas membahas kebijakan LHS. Pembahasan akan dilakukan dengan Kemendikbud, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan ormas-ormas Islam.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement