Selasa 20 Jun 2017 17:35 WIB

Seskab Tegaskan Sekolah Lima Hari Ditunda

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ratna Puspita
Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan, penundaan pemberlakuan kebijakan sekolah lima hari menyusul adanya pro dan kontra dari masyarakat. Menurut Pramono, aturan tersebut akan diperbaiki kembali sehingga tidak menimbulkan kontroversi dari masyarakat.

“Diperbaiki supaya tidak ada pro dan kontranya. Kan yang namanya permen diperbaiki juga enggak apa-apa,” ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/6).

Ia menjelaskan, gagasan ini sebenarnya telah dilaporkan kepada Presiden pada Februari 2017 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Namun, penerbitan aturan tentang hari sekolah tersebut memunculkan perdebatan.

Banyak daerah yang masih belum siap mengimplementasikan kebijakan itu. Selain itu, ada kekhawatiran penerapan kebijakan sekolah delapan jam sehari ini bakal mematikan madrasah diniyah.

Karena itu, Pramono menyayakan, Presiden pun menginstruksikan Mendikbud untuk mengevaluasi kembali kebijakan itu. Tidak hanya itu, Jokowi juga menginstruksikan program itu diatur dalam peraturan yang lebih kuat.

"Karena ini mempunyai pengaruh cakupan yang sangat luas terhadap seluruh anak didik kita, nantinya diatur dalam peraturan yang lebih kuat,” ujar Pramono.

Dia menambahkan Presiden juga meminta agar dilakukan pendalaman kembali sebelum kebijakan sekolah lima hari diterapkan. Ini agar tidak menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Presiden memanggil Mendikbud dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin ke Istana Negara, Senin (19/6). Usai pertemuan tersebut, Ma'ruf Amin menyampaikan instruksi Presiden Joko Widodo untuk melakukan penataan ulang terhadap aturan tersebut.

"Presiden juga akan meningkatkan regulasinya dari semula Permen (Peraturan Menteri), mungkin akan dinaikkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres)," kata Ma'ruf Amin.

Dalam pembuatan Perpres ini, Presiden akan melibatkan Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait, termasuk ormas-ormas Islam seperti MUI, Nahdatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah. Aturan ini juga bakal memberikan penguatan terhadap posisi Madrasah Diniyah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement