Selasa 20 Jun 2017 02:14 WIB

Susun Penguatan PPK, Kemendikbud Libatkan Kementerian Lain

Sejumlah siswa sekolah dasar berangkat ke sekolah menaiki mobil angkut dan motor di Jayengan, Banyuwangi, Jawa Timur. (ilustrasi)
Foto: Antara/ Budi Candra Setya
Sejumlah siswa sekolah dasar berangkat ke sekolah menaiki mobil angkut dan motor di Jayengan, Banyuwangi, Jawa Timur. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudaayan (Kemendikbud) segera menyampaikan izin prakarsa tentang peraturan presiden (perpres) penguatan pendidikan karakter (PPK) pada Kementerian Sekretariat Negara.

"Ini arahan dari Presiden. Saya kira prosedurnya akan berbeda dengan yang umum. Tim dari biro hukum dan organisasi dan staf ahli bidang regulasi sedang menyusun dokumennya. Besok kita sampaikan ke Setneg," kata Staf Ahli Mendikbud bidang Regulasi Chatarina Mulia Girsang dalam keterangan tertulis yang diterima Repubika.co.id, Senin (19/6).

Ia menegaskan, Permendikbud tentang Hari Sekolah masih berlaku sampai digantikan dengan peraturan baru. Kemudian, ia melanjutkan, pembahasan penyusunan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) sedang dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan peraturan yang sedang disusun.

"Tentu kita akan melibatkan kementerian dan lembaga terkait dalam setiap penyusunan drafnya," ujar Chatarina.

Selain itu, ia berujar, Kemendikbud akan menggandeng dan melibatkan elemen masyarakat untuk melakukan uji publik. Ia mengatakan, PPK merupakan amanat Nawacita yang bertujuan untuk menyiapkan generasi emas 2045. Pemerintah menyasar lima nilai karakter utama yang menjadi target penguatan, yakni, religius, nasionalis, mandiri, gotong royong, dan integritas.

Chatarina menuturkan, setidaknya terdapat 8.000an sekolah yang telah mendapatkan pelatihan penerapan praktik PPK dari Kemendikbud sejak 2016. Ia berharap PPK mendorong sekolah menjadi tempat yang menyenangkan bagi siswa untuk belajar dan mengembangkan diri.

Pengoptimalan beraneka sumber-sumber belajar menjadi salah satu pokok penting penerapan PPK. Siswa tidak harus belajar di dalam kelas, tetapi juga di luar sekolah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement