Kemendikbud Kelola 9,1 Persen Anggaran Fungsi Pendidikan

Rabu , 18 Oct 2017, 03:13 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengikuti rapat kerja dengan komisi X di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/9).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengikuti rapat kerja dengan komisi X di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi X DPR RI menyetujui alokasi anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendibud) sebesar Rp 40,092 triliun dalam RAPBN 2018. Total anggaran Kemendikbud tersebut berdasarkan surat Menteri Keuangan nomor S-162/MK.2/2017 tentang penyampaian pagu alokasi anggaran.

Persetujuan itu merupakan kesimpulan rapat kerja antara Mendikbud dan Komisi X DPR RI pada Senin (16/10) malam. Kemendikbud mengelola sekitar 9,1 persen anggaran fungsi pendidikan pada 2018.

Alokasi anggaran terbagi dalam delapan program, seperti, program pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat sebesar Rp 1.805.463.073, program pendidikan dasar dan menengah sebesar Rp 22.574.237.959, program guru dan tenaga kependidikan sebesar Rp 10.370.535.251, program pelestarian budaya sebesar Rp 1.829.626.560, dan program penelitian dan pengembangan sebesar Rp 1.154.945.174.

Kemendikbud mengalokasikan Rp 1.768.057.003 mendukungan manajemen dan melaksanakan tugas teknis lain. Sementara, program pengawasan dan peningkatan akuntabilitas aparatur di lingkungan Kemendikbud, pemerintah mengalokasikan sebesar Rp 192.188.790.

Kemendikbud dan Komisi X DPR RI pernah menggelar rapat pada 13 September 2017 lalu. Rapat itu menyepakati sembilan hal terkait program kerja pada 2018, seperti, peningkatan akses dan mutu pendidikan dasar dan menengah melalui penyediaan dan rehabilitasi sarana prasarana (sarpras) pendidikan, serta mendorong pemda dapat berkontribusi lebih besar di dalam penyediaannya.

Selain itu, Kemendikbud dan Komisi X DPR RI sepakat mengatasi ketimpangan sosial, memberikan perhatian pada pendidikan kejuruan, evaluasi jumlah penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari kelompok anak di luar sekolah. Pemerintah mengurangi alokasi sasaran Program Indonesia Pintar (PIP) peserta pendidikan kesetaraan Paket A, B, dan C, yakni dari 420 ribu pada 2017 menjadi 300 ribu pada tahun 2018.

Kemendikbud-Komisi X DPR RI sepakat menambah anggaran rehabilitasi ruang kelas pendidikan khusus dan layanan khusus (PKLK) menjadi dua kali lipat dibanding rencana awal, yakni sebesar Rp 22.350.100. Pemerintah menyediakan dana alokasi khusus (DAK) Fisik sebesar Rp 66 miliar untuk sekolah luar biasa (SLB), termasuk rehabilitasi 122 ruang dan pembangunan 447 ruang kelas baru (RKB).

Kemendikbud memberi perhatian pada PAUD pada 2018. Salah satunya, yakni adanya upaya peningkatan kerja sama dengan Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terkait pemanfaatan dana desa.

Kemendikbud memprioritaskan perbaikan pada mekanisme bantuan operasional dan pengembangan model PAUD 2018. Kemendikbud berkomitmen melaksanakan UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Alokasi anggaran fungsi pendidikan di dalam RAPBN 2018 sebesar Rp 440,9 triliun. Namun, sebanyak Rp 146,6 triliun (33 persen) disalurkan melalui program pemerintah pusat yang dikelola 20 kementerian/lembaga.

Sebanyak 63 persen dari anggaran fungsi pendidikan ditransfer ke daerah dengan rincian Rp 153,1 triliun dana alokasi umum (DAU), Rp 9,1 triliun DAK Fisik. Alokasi anggaran bantuan operasional sekolah (BOS) 2018 sebesar Rp 46,7 triliun. Pemerintah menganggarkan Rp 53,9 triliun untuk tunjangan profesi guru (TPG).