Kamis 15 Jun 2017 20:49 WIB

Kemdikbud-Kemenag Bahas Juknis 'Lima Hari Sekolah'

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Didi Purwadi
Siswa sekolah dasar berjalan menuju ruang kelas mereka saat hari pertama masuk sekolah pada tahun ajaran baru.
Foto: Antara/R. Rekotomo
Siswa sekolah dasar berjalan menuju ruang kelas mereka saat hari pertama masuk sekolah pada tahun ajaran baru.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai membahas petunjuk teknis (juknis) penyelenggaraan lima hari sekolah (LHS) dengan Kementerian Agama (Kemenag). "Sosialisasi terus dengan Kemenag siapkan juknis bersama, terutama sinergi sekolah dengan madrasah diniyah dan pondok pesantren," kata Dirjen Dikdasmen Kemendikbud, Hamid Muhammad di Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Kamis (15/6).

Pembahasan juknis dilakukan mulai Kamis (15/6) ini di Hotel Ciputra, Jakarta. Diharapkan, pembahasan juknis akan selesai pada Sabtu (17/6) mendatang.

Ia mengatakan, saat ini sudah banyak sekolah yang melaksanakan sinergi dengan madrasah diniyah. Salah satunya yakni di Pasuruan, Jawa Timur. Ia menjabarkan, anak-anak pulang sekolah sampai pukul 13.00 WIB. Kemudian, mereka pulang untuk istirahat sejenak. Pada pukul 14.00 WIB, anak-anak akan berangkat ke madrasah diniyah.

Ia mengatakan, bagi daerah yang sudah melaksanakan itu artinya sudah berhasil menyelenggarakan LHS. Hamid menjelaskan, apabila tidak ada putusan lain dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), maka pekan ketika Juli 2017, LHS bisa diterapkan.

Saat ini, sudah ada 9.830 dari target 5.000an sekolah yang menyatakan kesiapan menyelenggarakan LHS. Ia menegaskan, tidak semua sekolah diwajibkan menerapkan LHS. Sebab, pemerintah memiliki kriteria bagi sekolah yang berencana menerapkan LHS, salah satunya, yakni guru lengkap dan sarana prasarana mencukupi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement