Kamis 15 Jun 2017 17:11 WIB

Mengajar 8 Jam Hanya untuk Guru PNS dan Sertifikasi

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Nur Aini
Seorang guru sedang mengajar para siswa. (ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Seorang guru sedang mengajar para siswa. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjelaskan program mengajar delapan jam dalam sehari hanya berlaku bagi guru PNS dan penerima tunjangan sertifikasi. Hal itu menanggapi adanya penolakan dari Forum Guru Honorer Kategori Dua Indonesia.

"Ini delapan jam itu untuk guru PNS, sama guru sudah terima tunjangan profesi penuh," kata Dirjen Dikdasmen Kemendikbud Hamid Muhammad di Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Kamis (15/6).

Ia mempersilakan bagi guru honorer yang merasa keberatan untuk tidak berpartisipasi mengajar selama delapan jam. Menurutnya, apabila guru honorer keberatan, maka dapat pindah ke sekolah lain.

Sebelumnya, ketua umum Forum Guru Honorer Kategori Dua Indonesia Titi Purbaningsih mengungkapkan kekecewaannya atas penerapan kebijakan LHS oleh Kemendikbud. Menurutnya, dengan sistem sekolah seharian penuh, para guru honorer akan sulit menambah penghasilan lain di luar mengajar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement