Jumat 17 Feb 2017 12:50 WIB

Kebijakan Tunjangan Kehormatan Profesor Dinilai tak Tepat

Rep: Rizma Riyandi/ Red: Andi Nur Aminah
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Foto: uin-suka.ac.id
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 tahun 2017 tentang pemberian tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan profesor rupanya mendapat tanggapan beragam dari berbagai pihak. Bahkan Rektor UIN Sunan Kalijaga, Yudian Wahyudi menilai bahwa kebijakan tersebut tidak tepat. 

Ia mengemukakan, saat ini kebanyakan dosen mengalami kegelisahan akibat disahkannya peraturan tersebut. Meski tujuannya bagus, Yudi memandang ada hal keliru dalam pemutusan peraturan tersebut. "Peraturan ini kan tujuannya untuk meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia supaya berkelas internasional. Tapi ada sesuatu yang hilang," kata Yudi di Convention Centre UIN Sunan Kalijaga, Jumat (17/2). 

Menurutnya kekeliruan tidak datang dari ketentuan bahwa level guru besar harus menerbitkan tiga tulisan di jurnal internasional dan satu karya monumental. Melainkan pada masa evaluasi ketentuan tersebut yang dilakukan selama tiga tahun, dari 2015 sampai akhir 2017. 

Ia mengemukakan, seharusnya evaluasi tidak diterapkan pada tahun-tahun yang sudah mati atau berlalu. Jika demikian,  kebijakan ini sama saja dengan upaya bunuh diri sendiri bagi dunia pendidikan tinggi dalam negeri. "Tahu-tahu nanti tunjangan profesor diputus," kata Yudian. 

Ia memprediksi, kebijakan tersebut dapat berpotensi menimbulkan kegaduhan. Bahkan kegaduhan yang terjadi bisa mengancam perkembangan pendidikan tinggi dalam negeri. 

Yudian menuturkan, jika tujuannya ingin meningkatkan kapasitas para guru besar, seharusnya kebijakan diberlakukan dengan evaluasi ke depan. "Ya harusnya sekarang ketentuan ditetapkan harus demikian. Evaluasinya nanti tiga tahun ke depan. Misalnya sampai 2019, begitu. Bukan mundur dua tahun sebelumnya," kata Yudian.

Sebelumnya, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) M Nasir mengultimatum seluruh profesor di perguruan tinggi Indonesia. Ia mengancam akan menangguhkan tunjangan guru besar, jika mereka tidak mempublikasikan karya ilmiahnya secara berkelanjutan.

"Guru besar harus publikasi. Kalau tidak tunjangannya akan kami evaluasi," kata Nasir. Menurutnya, tindakan ini menjadi salah satu upaya Kemenristekdikti untuk mempertanggungjawabkan status akademik para akademisi. 

Selain itu, hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan produktivitas dosen dalam mempublikasikan karya ilmiah mereka. Pasalnya publikasi karya ilmiah di Indonesia masih sangat rendah dibandingkan negara lain. 

Ia menyampaikan, Kemenristekdikti akan melakukan evaluasi perguruan tinggi secara menyeluruh setiap tiga tahun sekali. Dari hasil evaluasi tersebut akan diketahui mana saja perguruan tinggi yang belum memenuhi target publikasi yang telah ditentukan. "Evaluasi itu kan memang tiga tahun sekali. Kalau mulainya 2015 evaluasinya berarti November 2017," ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement