Senin 06 Feb 2017 00:05 WIB

Pembuatan Peraturan Gaji Honorer Jangan Terlalu Lama

Rep: Debbie Sutrisno‎/ Red: Bayu Hermawan
Ribuan guru honorer yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menggelar aksi mogok dan unjuk rasa di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (15/9).  (Republika/Rakhmawaty La’lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ribuan guru honorer yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menggelar aksi mogok dan unjuk rasa di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (15/9). (Republika/Rakhmawaty La’lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayan (Kemendikbud) tengah mempersiapkan peraturan terkait pembayaran gaji guru honorer. Peraturan ini disebut akan memberikan kepada guru honorer akan besaran jumlah gaji mereka.

Pelaksana tugas (Plt) Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rasidi mengatakan, penetapan besaran gaji honorer selama ini dimasukan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Namun, gaji untuk honorer tidak jelas besarannya karena tergantung dari masing-masing kepala sekolah (Kepsek).

"Peraturan ini untuk memudahkan dan menjamin bahwa pembayaran (gaji honorer) lebih jelas," kata Unifah, Ahad (5/1).

Meski demikian, pembuatan peraturan ini seharusnya tidak terlalu lama. Sebab, pemberian dana BOS masih terdapat di Kemendikbud. Artinya Kementerian bisa lebih cepat dalam menentukan jumlah atau presentase untuk gaji honorer melalui dana BOS tersebut.

Unifah meminta peraturan ini bisa rampung dalam satu bulan ini. Sehingga pada awal bulan ketika pegawai negeri sipil (PNS) mendapatkan gaji, maka pegawai honorer juga bisa mendapatkan gaji serupa.

"Tapi ya ini (peraturan) jangan lama-lama, harus segera, karena urusan perut kebutuhan pokok ini tidak bisa ditunda," ujarnya.

Sebelumnya‎, Menteri Pendidikan dan Budaya (Mendikbud) tengah menyiapkan peraturan terkait penyaluran gaji bagi para guru honorer yang saat ini masih tertunda akibat pengalihan pengelolaan SMA/SMK dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi. Rencananya bulan ini peraturan tersebut selesai dan bisa digunakan sebagai acuan dalam pembayaran gaji guru honorer.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement