Ahad 29 Jan 2017 08:54 WIB

Kemendikbud: Tinggal 2 Provinsi Tunggu Pengalihan Kewenangan SMA/SMK

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Bayu Hermawan
Logo Kemendikbud
Logo Kemendikbud

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengklaim tinggal dua provinsi yang mengalami kendala ihwal pengalihan tata kelola SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi, yakni Papua dan Papua Barat. Pengalihan tata kelola ini sesuai dengan amanah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda.

"Papua dan Papua Barat tentu akan ada pembinaan khsuus konsultasi dengan Mendagri," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemdikbud, Didi Suhardi di Jakarta, Jumat (27/1) lalu.

Didi mengatakan, Kemdikbud berdama Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) akan memberikan bimbingan khusus pada dua provinsi itu. Jni harus ada bimbingan khusus. Ia menegaskan, kendati ada pengalihan kewenangan, tetapi tidak ada batasan bagi kabupaten/kota dalam membantu.

Begitupun, provinsi juga tidak mengurusi SD dan SMP, tetapi bukan berarti tidak dapat membantu. Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Agus Sartono berjanji segera turun untuk membina Provinsi Papua dan Papua Barat.

"Pengalihan SMA/SMK tinggal dua provinsi, minggu depan diundang ke tempat saya supaya bisa diurai masalahnya di mana," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement