Selasa 17 Jan 2017 13:46 WIB

Ini Beda Sumbangan, Bantuan, dan Pungutan Sekolah

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Nur Aini
Pungutan sekolah (ilustrasi)
Foto: bantenpress.com
Pungutan sekolah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta orangtua/wali murid dapat membedakan antara sumbangan, bantuan dan pungutan yang dilakukan sekolah. Hal tersebut menyusul penerbitan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

"Intinya masyarakat dilibatkan dalam pendanan, dalam penyelenggaraan pendidikan. Permendikbud ini bagus agar ada pengawasan juga dari masyarakat," kata Irjen Kemdikbud, Daryanto di kantor Kemdikbud, Senayan, Jakarta, Senin (16/1).

Ia menjelaskan, regulasi itu melarang dengan tegas Komite Sekolah melakukan pungutan terhadap orangtua/wali murid. amun, Permendikbud itu memberikan rambu-rambu terhadap Komite Sekolah apabila ingin melakukan penggalangan dana berupa sumbangan dan bantuan.

Daryanto meminta masyarakat dapat membedakan antara sumbangan, bantuan, dan pungutan. Berdasarkan Pasal 1 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, Komite Sekolah dapat menggalang dana berupa sumbangan dan bantuan. Bantuan merupakan pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat yang disepakati semua pihak.

Sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Sementara pungutan, yakni penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar. "Penggalangan dana oleh sekolah harus dapat persetujuan dari Komite Sekolah, dipertanggungjawabkan secara transparan," ujar dia.

Daryanto menjabarkan bantuan sifatnya boleh dilakukan apabila disepakati para pihak terkait. Sumbangan sifatnya sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan. Sementara pungutan, sifatnya wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Daryanto mengingatkan, Komite Sekolah dilarang menggalang dana dari perusahaan rokok atau asosiasi terkait, perusahaan minuman beralkohol atau asosiasi terkait, dan partai politik. "Salah satu tugas Komite Sekolah adalah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya, bukan dalam bentuk pungutan, tetapi dalam bentuk bantuan dan sumbangan," tutur dia.

Kemudian, Daryanto menegaskan, dana hasil penggalangan dibukukan di rekening bersama antara Komite Sekolah dan sekolah. Berdasarkan Pasal 10, dana tersebut dapat digunakan untuk menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan, pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan, pengembangan sarana dan prasarana, dan pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah. Namun hal itu harus dilakukan secara wajar dan dipertanggungjawabkan secara transparan.

"Kalau ada pengalangan dana ada sosialisasi, dikumpulkan dulu orangtua murid, dijelaskan untuk kegiatan apa. Kalau yang tak mampu dibebaskan," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement