Selasa 17 Jan 2017 13:09 WIB

Muhadjir: Masyarakat Bisa Lapor Jika Keberatan Pungutan Uang Sekolah

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Agus Yulianto
 Mendikbud Muhadjir Effendy
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Mendikbud Muhadjir Effendy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah memutuskan bahwa Komite Sekolah bisa melakukan penggalangan dana yang digunakan untuk peningkatan mutu sekolah. Dana yang diku‎mpulkan bisa berasal dari perorangan, organisasi, dunia usaha, dunia industri, maupun pemangku kepentingan lainnya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, meski ada pengumpulan dana oleh Komite Sekolah yang dilakukan dengan berbagai cara, bukan berarti Kemendikbud tidak melakukan pengawasan. Pihaknya tetap akan memantau kinerja Komite Sekolah ketika mereka menggalang dana tersebut.

"Kita punya inspektorat dan siber pungli, kita juga ingin memanfaatkan itu. Kalau ada komplain, kita pasti tegur," kata Muhadjir ditemui di Istana Presiden, Selasa (17/1).

‎Menurutnya, masyarakat yang keberatan atau menilai ada yang salah dengan penggunaan dana yang dikumpulkan oleh Komite Sekolah, bisa langsung melaporkan hal tersebut ke Dinas Pendidikan sekitar atau Kementerian langsung. Dengan aduan tersebut, maka Kemendikbud bisa memantau kegiatan dan tugas baru dari Komite Sekolah ini.

Namun, persoalan kebijakan ini, masih mendapat tentangan dari sejumlah pihak.‎ Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) misalnya, menilai bahwak kebijakan pemerintah mengizinkan sekolah menghimpun dana dari masyarakat merupakan bentuk kemunduran di dunia pendidikan. Kebijakan ini rawan disalahgunakan.

"Bisa saja masyarakat menghimpun dana untuk sekolah, tapi bagi kami ini merupakan kemunduran," kata Sekjen FSGI Retno Lisyatri. Penghimpunan ini sangat potensial menjadi beban masyarakat. Sebab, kebijakan tersebut bermakna, negara memindahkan sebagian tanggung jawab pembiayaan kepada orang tua siswa melalui keputusan komite sekolah.

Retno mengingatkan, kebijakan itu justru membuat oknum tertentu menyalahgunakan dana tersebut. Pengalaman sebelumnya, dana masyarakat banyak disalahgunakan oknum pendidikan.

"Apabila kebijakan menghimpun dana ini diterapkan, maka perlu sistem pengawasan yang ketat dan efektif. Jangan sampai dana yang dihimpun dari masyarakat ternyata disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau sekelompok orang," tegas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement