Kamis 22 Dec 2016 18:45 WIB

Jangan Ada Pungli Saat Bagi Rapor

Dua orang siswa sekolah dasar negeri didampingi orang tua murid mengambil rapor. (Ilustrasi)
Foto: Antara
Dua orang siswa sekolah dasar negeri didampingi orang tua murid mengambil rapor. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman mewanti-wanti dan memperingatkan kepada pihak sekolah, guru ataupun komite untuk tidak melakukan pungutan liar kepada wali murid dan siswa saat pembagian rapor. Pasalnya, akan ada sanksi tegas bagi yang tetap melakukannya.

"Saya ingatkan, jangan lagi ada pungli apapun bentuknya saat pembagian rapor. Saya ingin dunia pendidikan kita benar benar menjadi contoh penerapan integritas, wilayah bebas praktik korupsi, karena di sinilah harapan masa depan kita," kata Arsyadjuliandi, Kamis (22/12).

Dia meminta kepada tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) untuk bergerak mengawasi proses pembagian rapor. Serta segera bertindak cepat dan tegas jika mendapat laporan dari warga tentang adanya pungutan liar di sekolah.

Andi, sapaan Arsyadjuliandi, menambahkan, akan mencarikan jalan keluar atas kekurangan biaya operasional sekolah terutama negeri. Karena masalah biaya operasional ini sering menjadi alasan timbulnya pungli. "Saya akan carikan jalan keluar untuk itu sehingga menutup kemungkinan adanya pungli, di tahun 2017 Pemprov Riau telah menganggarkan Bosda (BOS daerah)", ungkapnya.

Tidak hanya saat pembagian rapor, orang nomor satu di Pemerintah Provinsi Riau ini juga meminta kepada sekolah untuk tidak melakukan pungli saat penerimaan siswa baru. "Harus bersih, akuntable, dan transparan," ujarnya.

Terkait biaya bantuan operasional sekolah sehingga mengharuskan pihak sekolah memungut uang komite yang dikhawatirkan menjadi awal dari terjadinya praktik pungli mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Kamsol beberapa waktu lalu. Kamsol menegaskan, selama ini, dana komite itu digunakan untuk tambahan operasional kebutuhan sekolah sehingga tidak bisa dikaitkan dengan pungli yang digunakan untuk kepentingan pribadi seseorang, dan diluar dari kebutuhan sekolah. "Uang komite dipungut secara sukarela," tegasnya.

Biaya operasional sekolah yang dikucurkan oleh pemerintah pusat hanya sepertiga dapat mengcover kebutuhan pendidikan di daerah, sehingga mengharuskan pihak sekolah memungut uang komite. Namun begitu, kata Kamsol, untuk mengatasi di 2017 pemerintah provinsi setempat akan menambah anggaran Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement