Sabtu 26 Nov 2016 11:28 WIB

Kemendikbud: Tata Tertib Larangan Merokok Belum Optimal

Ilustrasi rokok. (Republika/Edi Yusuf)
Foto: Republika/Edi Yusuf
Ilustrasi rokok. (Republika/Edi Yusuf)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Chatarina Muliana Girsang mengatakan larangan merokok sudah masuk ke dalam tata tertib sekolah tetapi belum optimal.

"Pengamatan di daerah, larangan merokok sudah masuk tata tertib sekolah tetapi belum optimal karena kesadaran banyak pihak seperti guru, tenaga pendidikan dan masyarakat di sekitar sekolah masih lemah," kata Chatarina di Yogyakarta, Sabtu (26/11).

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Sekolah. Peraturan itu untuk mewujudkan sekolah sebagai tempat yang aman, nyaman serta sehat sejak dini.

Peraturan tersebut tidak hanya berlaku untuk siswa tetapi seluruh warga sekolah. Kepala sekolah wajib menegur bila ada pelanggaran dan sekolah wajib memasang tanda kawasan tanpa rokok.

Selain itu, sekolah juga dilarang bekerja sama dengan industri tembakau dan organisasi yang memiliki asosiasi dengan industri tembakau baik untuk kegiatan ekstrakurikuler maupun intrakurikuler.

"Kami memohon dukungan pemerintah daerah untuk mewujudkan kebijakan tersebut," ujarnya.

Chatarina Muliana Girsang menjadi salah satu pembicara pada pembukaan 3rd Indonesian Conference on Tobacco or Health (ICTOH) di Yogyakarta. Selain Chatarina, pembicara lainnya adalah Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan M Subuh.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement