Senin 31 Oct 2016 09:26 WIB

KPK ‘Karantina’ 50 Guru untuk Menulis Antikorupsi

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Ketua KPK  Laode Muhammad Syarief
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief

REPUBLIKA.CO.ID, NUSA DUA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak 50 guru terpilih dari seluruh Indonesia menghasilkan karya tulis bernafaskan nilai antikorupsi. Ini digelar melalui kegiatan 'Anti-Corruption Teacher Supercamp: Guru Beraksi Menulis Antikorupsi,' di Nusa Dua, Bali, Senin (31/11).

Kegiatan ini untuk mendukung gerakan pemberantasan korupsi di Tanah Air. Para peserta terbagi dalam empat kategori, yakni kategori cerita bergambar, cerita pendek (cerpen), komik, dan skenario film pendek remaja.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief mengatakan kegiatan ini dapat meningkatkan daya dukung terhadap implementasi pendidikan antikorupsi, sekaligus meningkatkan peran guru dalam menghasilkan karya bermutu. KPK melihat pola pendidikan antikorupsi melalui bahan bacaan merupakan salah satu upaya yang strategis.

"Oleh sebab itu kami mengembangkan sekaligus memperkaya media pembelajaran antikorupsi yang telah dimiliki, sekaligus mengoptimalkan peran guru dalam penerapan pendidikan antikorupsi,” katanya dalam pembukaan, Senin (31/10).

Syarief mengatakan peran serta masyarakat, khususnya para pendidik perlu ditingkatkan untuk menghasilkan karya berkualitas sekaligus menghibur. KPK berharap guru bisa menyediakan dan membuat bahan bacaan alternatif yang memiliki muatan antikorupsi secara mandiri. "Ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat yang perlu terus didorong,” katanya.

Guru yang menjadi peserta selama lima hari akan dibekali materi antikorupsi dan keterampilan kepenulisan dari para penulis dan praktisi pendidikan. Mereka adalah Helvy Tiana Rosa, Hernowo Hasyim, Faza Moenik, Gina S Noer, dan Zulfikri Anas.

Lembaga KPK pada tahun lalu juga menyelenggarakan kegiatan serupa di Lembang, Jawa Barat. Kumpulan karya para guru tersebut telah diterbitkan dalam sebuah buku berjudul Suara dari Kelas Kecil. Buku ini telah digunakan sebagai salah satu alternatif bahan ajar di sekolah.

Tahun ini, Syarief mengatakan KPK memperluas target peserta dengan mengikutsertakan guru tingkat Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar. Dalam pendidikan antikorupsi, KPK telah menyusun Modul Pendidikan Antikorupsi (PAK) untuk jenjang pendidikan dasar, menengah maupun tinggi sejak 2005 dengan melibatkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Modul PAK ini ditujukan untuk jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang disusun dengan bentuk insersi dari mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) serta Pendidikan Karakter (PK). KPK juga telah melaksanakan kegiatan Lomba Inovasi Pendidikan Antikorupsi (Ide Beraksi) pada 2014. Kegiatan ini dikuti sekitar 300 guru dari seluruh Indonesia yang memiliki keminatan di bidang pendidikan antikorupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement