Kamis 13 Oct 2016 01:03 WIB

JK: Hati-Hati Kasta dalam Pendidikan

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Jusuf Kalla
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengingatkan munculnya dua kasta pendidikan di masyarakat. Pertama kasta pendidikan negeri yang melarang adanya pungutan sumbangan biaya sekolah. Kedua kasta pendidikan premium yang menerima sumbangan biaya pendidikan. Kondisi ini disebutnya harus diwaspadai dalam dunia pendidikan.

“Memang kalau tidak kita hati-hati bisa jadi ada dua kasta pendidikan negeri dan kasta pendidikan premium yang bayar mahal, akibatnya nanti ini akibat karena terlalu kerasnya pelarangan katakanlah orang tua walaupun mampu untuk menyumbang sekolah, yang kaya sumbanglah sekolahnya walaupun sekolah negeri,” kata JK saat meresmikan pembukaan Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia (KONASPI) VIII di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (12/10).

Ia menjelaskan, sumbangan biaya pendidikan juga diperlukan untuk menunjang kebutuhan belajar mengajar seperti menambah sejumlah peralatan pendukung kegiatan pendidikan. Jika tidak terdapat sumbangan, maka tak sedikit pula orang tua yang akan menyekolahkan anaknya ke sekolah premium, yakni sekolah yang menerima dan memungut sumbangan pendidikan. JK pun mengingatkan agar dilakukan perbaikan dalam sistem sekolah sehingga mutu sekolah dapat lebih bermutu.

“Kalau tidak anak sekolah orang kaya pergi ke sekolah premium, ada di sini sekolah uang mukanya Rp 300 juta - Rp 500 juta, bisa bangun satu sekolah di daerah, iya. Kalau kita tidak naikan ini, mutu sekolah-sekolah yang ada maka bisa terjadi kasta. Tentu juga kita harus perbaiki,” jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement