Sabtu 30 Jul 2016 23:56 WIB

Sekolah Negeri Tarik Pungutan Wajib, Orang Tua Murid Diminta Melapor

Pungutan sekolah (ilustrasi)
Foto: bantenpress.com
Pungutan sekolah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Anggota Komisi D DPRD Kota Bekasi Ronny Hermawan mengkritisi adanya surat keputusan Wali Kota Bekasi yang mengatur tentang pemberlakuan pengutan sumbangan awal tahun di sejumlah sekolah negeri.

"Sebab aturan itu bertentangan dengan aturan di atasnya yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berkaitan dengan pungutan," katanya di Bekasi, Sabtu (30/7).

Menurut dia, satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan daerah tidak diperkenankan menarik pungutan yang bersifat wajib kepada siswa sekolah negeri. "Sekolah hanya boleh menarik sumbangan yang sifatnya sukarela dan tidak mengikat," katanya.

Ronny mengajak warga Kota Bekasi yang merasa dirugikan dengan penarikan uang di sekolah negeri itu untuk segera melapor kepada pihaknya. "Bagi warga yang dibebankan dengan administrasi sekolah diharapkan melaporkannya ke DPRD Kota Bekasi. karena setiap pungutan atau yang bersifat sumbangan yang diperoleh dari masyarakat tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi maupun golongan," katanya.

Ronny juga menyesalkan sikap Dinas Pendidikan Kota Bekasi yang tidak pernah melibatkan DPRD dalam hal pembahasan terkait aturan pungutan dana di sekolah negeri. "Kenapa Pemkot Bekasi tidak berembuk dengan DPRD. Apalagi judul surat keputusannya 'sumbangan'. Tetapi, lampirannya ditetapkan angka nominal rupiah yang mengikat seperti yang terlampir," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement