Sabtu 30 Jul 2016 17:43 WIB

Pesan Anang Hermansyah untuk Mendikbud yang Baru

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi
Foto: Antara/ Widodo S. Jusuf
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy diminta untuk menuntaskan persoalan Kurikulum 13 yang masih belum terselesaikan pada periode menteri sebelumnya.

"Tunggakan persoalan di era menteri lama harus segera dituntaskan oleh Mendikbud baru," kata Anggota Komisi X DPR Anang Hermansyah dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (30/7).

Pada Rabu (27/7), Presiden Joko Widodo mengumumkan perombakan kabinetnya di Istana Kepresidenan. Dalam susunan kabinet yang baru itu, Muhadjir Effendy menjadi Mendikbud menggantikan Anies Baswedan. 

Anang mengatakan persoalan Kurikulum 13 (K-13) menjadi salah satu dari sejumlah persoalan lama yang belum dibereskan oleh menteri sebelumnya. "Semestinya, kebijakan menteri menyelaraskan dengan visi misi presiden yang di antaranya ingin memajukan ekonomi kreatif. Penerjemahan dalam konteks pendidikan yakni dengan mendorong aspek afektif terhadap anak didik dengan memperkuat seni dalam kurikulum pendidikan," tutur musisi asal Jember, Jawa Timur, itu.

Selain persoalan K-13, Anang juga meminta Mendikbud baru untuk mengubah empat peraturan menteri yang telah ditandatangani Anies saat menjadi menteri namun tidak sesuai dengan rekomendasi Panja Perfilman Komisi X DPR. 

"Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) yang ditandatangani Anies Baswedan masih menonjolkan sisi ego sektoral kelembagaan dalam urusan perfilman yakni Pusat Pengembangan Film Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan). Padahal, Panja (Panitia Kerja) Perfilman jelas mendorong agar urusan perfilman dapat dilakukan bersama-sama dengan Pusbang (Pusat Pengembangan) Film, Badan Perfilman Indonesia (BPI) dan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf)," tuturnya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga meminta Mendikbud Muhadjir agar memenuhi ketersediaan sekolah dasar di 10.985 desa yang hingga kini tidak memiliki bangunan sekolah dasar. "Indonesia telah 71 tahun merdeka, namun ketersediaan infrastruktur sekolah dasar belum tersedia pada 10.985 desa di Indonesia. Mendikbud harus memiliki keinginan kuat untuk memenuhi ketersediaan sekolah dasar," ujar Anang.

Dia juga meminta Mendikbud agar memiliki kepedulian yang lebih terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dengan mendorong alokasi anggaran yang ideal karena anak-anak merupakan generasi penerus bangsa Indonesia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement