Jumat 29 Jul 2016 19:41 WIB

MAN 1 Medan Wajibkan Siswa Baru Bayar Rp 6 Juta

Rep: Issha Harruma/ Red: Esthi Maharani
Ombudsman
Foto: Tahta Aidila/Republika
Ombudsman

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Penerimaan peserta didik baru (PPDB) di kota Medan dinodai aksi kutip mengutip oleh pihak sekolah. Di Madrasah Aliyah Negeri 1 Medan, sekolah mewajibkan siswa baru untuk membayar Rp6 juta.

Akibat kutipan ini, kepala MAN 1 Kota Medan Ali Masran Daulay dilaporkan ke Ombudsman Sumut. Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan, pihak sekolah berdalih uang Rp 6 juta itu untuk membayar buku, seragam dan uang pembangunan serta sejumlah item lain.

"MAN 1 dilaporkan karena mempersyaratkan siswa yang baru itu membayar Rp 6 juta. Itu peruntukkannya terbagi ke beberapa variabel," kata Abyadi, Jumat (29/7).

Abyadi mengatakan, laporan tersebut dibuat masyarakat karena merasa keberatan dengan besaran uang yang wajib dibayarkan. Apalagi nominal Rp 6 juta yang diminta dianggap terlalu besar untuk peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Terkait kutipan wajib ini, kepala sekolah Ali Masran Daulay ternyata telah mengakuinya. Ombudsman pun, lanjut Abyadi, telah menyampaikan kepada dia bahwa penarikan biaya tersebut merupakan pelanggaran dalam PPDB.  

"Masa ini sekolah negara tapi uang sekolahnya seperti swasta," ujar dia.

Selain kutipan Rp6 juta ini, MAN 1 Medan juga ternyata diketahui membuka kelas mandiri. Untuk masuk ke kelas ini, para calon siswa harus membayar biaya sebesar Rp11 juta. Menurut Abyadi, biaya Rp 11 juta itu untuk pembayaran uang gedung dan item lainnya. Para calon siswa yang akan masuk ke kelas mandiri ini pun dibebaskan dari tes kompetensi untuk masuk ke MAN 1.

"Jadi, bayar Rp11 juta udah bisa masuk kelas mandiri," kata Abyadi.

Saat dimintai keterangan oleh Ombudsman Sumut, kepala sekolah MAN 1 mengaku telah mengetahui bahwa membuka kelas mandiri tidak dibenarkan. Namun, pada kenyataannya, hal tersebut tetap dilanggar.

"Menurutnya (kepala sekolah) itu adalah persetujuan pihak sekolah dengan Kementerian Agama," ujar Abyadi.

Terkait hal ini, Abyadi mengatakan, pihaknya akan segera meminta klarifikasi Kakanwil Kemenag Sumut. Ombudsman Sumut pun akan berkoordinasi dengan Kemenag Sumut jika hal tersebut memang dibenarkan.

"Kami berharap ini bisa jadi perbaikan bagi dunia pendidikan kita," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement