Selasa 19 Jul 2016 15:00 WIB

Kemendikbud Terima 186 Laporan Pengaduan Perpeloncoan di Sekolah

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Dwi Murdaningsih
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan berbincang dengan pengunjung car free day saat sosialisasi kampanye anter anak pada hari pertama sekolah di Patung Kuda, Jakarta, Ahad (17/7). (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan berbincang dengan pengunjung car free day saat sosialisasi kampanye anter anak pada hari pertama sekolah di Patung Kuda, Jakarta, Ahad (17/7). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyebutkan hari pertama masuk sekolah tahun ajaran baru, pihaknya telah menerima aduan praktik perpeloncoan di sekolah. Tercatat sudah ada 186 aduan ke Kemdikbud.

"Jadi memang kemarin sudah ada laporan. Pengaduan yang kita terima jumlahnya 186," kata Anies usai meluncurkan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) berbasis Pendidikan Karakter Bandung Masagi di SMAN 8 Kota Bandung, Selasa (19/7).

Anies menuturkan laporan aduan masuk melalui berbagai layanan. Baik sms, telepon atau email. Salah satunya, ia menyebutkan ada aduan di salah satu sekolah di Bogor yang melakukan PLS tak sesuai aturan dan memberatkan siswa. Siswa baru diminta datang ke sekolah pada pukul 05.00 WIB. Menurutnya laporan pengaduan yang masuk langsung ditindaklanjuti. Pihaknya langsung mendatangi sekolah bersangkutan untuk mengonfirmasi laporan.

 

"Tadi pagi langsung mendatangi sekolah di Bogor yang mengharuskan siswanta datang jam 5 pagi. Tim kita langsung bergerak," ujarnya.

Ia menyebutkan ada sekitar 78 ribu sekolah di Indonesia. Kepada semua sekolah sudah dikeluarkan aturan untuk melarang pengenalan sekolah dengan metode yang membebankan siswa seperti perpeloncoan.

Anies mengaku akan menindaktegas bagi sekolah yang terbukti membiarkan adanya praktik perpeloncoan di lingkungan sekolah. Sanksi yang diberikan hingga pemberhentian kepala sekolah sebagai pihak yang bertanggungjawab. Untuk menghindari aksi senioritas pada ajaran baru, maka Kemendikbud mengeluarkan aturan pelaksanaan PLS yang sepenuhnya dilakukan sekolah.

"Kalau sanksi lihat kasusnya. Bahkan melakukan pemberhentian kepala sekolah sebagai pihak yang bertanggungjawab. Kalau peratuan dilarang jangan digunakan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement