Jumat 15 Jul 2016 20:19 WIB

Dispensasi Keterlambatan kepada PNS Saat Hari Pertama Sekolah Dinilai Berlebihan

Rep: Christiyaningsih/ Red: M.Iqbal
Sejumlah orang tua siswa mendampingi anak mereka pada hari pertama sekolah di SDN 05 Pejaten Timur, Jakarta Selatan, Senin (15/7)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Sejumlah orang tua siswa mendampingi anak mereka pada hari pertama sekolah di SDN 05 Pejaten Timur, Jakarta Selatan, Senin (15/7)

REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Malang Corruption Watch (MCW) menilai dispensasi keterlambatan kepada PNS saat mengantar anak pada hari pertama sekolah berlebihan. Koordinator MCW Lutfi J Kurniawan berpendapat mengantar ke sekolah tidak mesti harus meninggalkan tugas di mana PNS bekerja. "Apalagi jika lembaga tersebut mempunyai fungsi pelayanan," ujarnya di Malang, Jawa Timur, Kamis (14/7).

Lutfi menyebutkan jam mengantar sekolah biasanya dimulai pukul 06.00 sampai 06.30. Sedangkan jam kerja pemda dimulai pukul 07.30. Dengan jeda waktu demikian, seharusnya PNS dapat mengatur waktu mengantar anak agar tidak berbenturan dengan jam kerja.

"Jadi tidak perlu izin khusus apalagi menelatkan diri masuk kerja," katanya. MCW memandang pemda yang memberikan izin dispensasi terlambat terlalu mengada-ada. Karena, mengantar anak ke sekolah sudah jamak menjadi keseharian orang tua selama ini.

Dispensasi akan lebih relevan jika pada hari pertama pihak sekolah mengajak sarapan bersama dan melibatkan orang tua dalam proses belajar mengajar. Lutfi beranggapan, maksud imbauan dispensasi Mendikbud agar ada kesungguhan dan keterlibatan orang tua dalam pendidikan anak. Perhatian tersebut disimbolkan dengan mengantar anak ke sekolah dan ikut berinteraksi dengan lingkungan sekolah.

"Sehingga,  teknisnya tinggal menyesuaikan  dengan waktu yang ada," katanya. Dalam menanggapi surat edaran Mendikbud, wali kota atau pemimpin daerah lain sebaiknya mengimbau kepada orang tua untuk mengantar anak lebih pagi. Pemimpin daerah tidak perlu meribetkan diri dengan mengatur hal-hal teknis. "Jika ini terjadi, menunjukkan wali kota tidak paham tupoksi PNS dan tidak mengerti bagaimana menjadi orang tua bagi anak sekolah," katanya.

Pemerintah Kota Malang memberikan dispensasi kepada para PNS dan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari pertama sekolah Senin (18/7). Para PNS dan ASN yang datang terlambat ke kantor dengan alasan mengantar anak ke sekolah tidak dicatat sebagai pelanggaran disiplin kerja. Meski demikian, pemberian dispensasi tetap diatur agar tidak mengganggu pelayanan publik. Wali Kota Malang Mochamad Anton mengatakan pihaknya mengikuti imbauan dari pemerintah pusat mengenai dispensasi PNS dan ASN.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement