Rabu 01 Jun 2016 12:18 WIB

Surat Keterangan tak Mampu Bukan Jaminan Masuk Sekolah Negeri

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Dwi Murdaningsih
Siswi SMA Negeri 3 Bandung memamerkan Rubens Tube pada pameran Ilmiah Lima Terestrial di halaman sekolah, Jl Belitung, Kota Bandung, Kamis (12/5). Pameran digelar untuk mengembangkan dan mencari potensi siswa di bidang sains.
Foto: Dede Lukman Hakim
Siswi SMA Negeri 3 Bandung memamerkan Rubens Tube pada pameran Ilmiah Lima Terestrial di halaman sekolah, Jl Belitung, Kota Bandung, Kamis (12/5). Pameran digelar untuk mengembangkan dan mencari potensi siswa di bidang sains.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Minat masyarakat Bandung untuk masuk ke sekolah negeri hingga saat ini masih tinggi. Bahkan saat ini ada anggapan jika dengan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) semua siswa bisa otomatis masuk ke sekolah negeri.

"Kami tegaskan jika SKTM bukan tiket masuk ke sekolah negeri. Jadi masyarakat yang tidak berhak dengan SKTM jangan memanfaatkan jalur tersebut hanya demi masuk ke sekolah negeri," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Elih Sudiapermana, kepada wartawan, Rabu (1/6).

Menurut Elih, walaupun menggunakan jalur SKTM, tapi tetap ada mekanisme dan seleksi untuk mendapatkan satu kursi di sekolah negeri. Dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) tetang PPDB ditetapkan setiap sekolah negeri memiliki kuota untuk SKTM sebesar 20 persen.

"Jika di satu sekolah kuotanya lebih, maka akan ada prioritas melalui skoring yang sebelumnya sudah ada di data base sekolah," katanya.

Elih menjelaskan, masyarakat yang  berhak masuk melalui jalur SKTM ini adalah yang memiliki salah satu atau lebih dari  Kartu Pra Sejahtera (KPS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar, Kartu BPJS Miskin, Penerima beras bagi warga miskin (raskin), penerima beasiswa miskin (BSM), penerima bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) atau Surat keterangan tidak mampu (SKTM).

Namun, kata dia, Disdik tidak akan lepas tangan jika ternyata ada peserta didik yang mendaftar melalui jalur ini tapi tidak lolos di sekolah yang dituju. Siswa yang tidak diterima, maka akan diarahkan masuk sekolah ke swasta dengan jaminan tidak ada pungutan biaya operasional sekolah.

"Karena biaya sekolahnya akan ditanggung Pemkot Bandung," katanya.

Oleh karena itu, kata Elih, Ia berharap warga tak berpikir jika dengan SKTM maka akan bebas masuk ke sekolah negeri manapun. Untuk peserta didik yang rawan melanjutkan ini, kata dia, pendaftaran akan dilaksanakan mulai 15-18 Juni 2016 dengan persyaratan khusus.  Yakni, membawa surat tanggung jawab dari kepala sekolah asal disertai data yang telah divalidasi dan ditetapkan oleh sekolah dan Nilai rapot satu tahun sebelumnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement