Ahad 29 May 2016 07:31 WIB

Warga Diminta Lapor Jika Ada Pungli Saat PPDB

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Yudha Manggala P Putra
Pungli di Sekolah (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO
Pungli di Sekolah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) meminta kepada wali murid untuk segera menyampaikan laporan jika ada pungutan liar (pungli) saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Jika ditemukan, pemkab akan melakukan tindakan tegas kepada oknum tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) KBB Agustina Piryanti menuturkan, dari tahun ke tahun pihaknya kerap menerima laporan adanya pungli menjelang penyelenggaraan PPDB. Laporan tersebut kerap disampaikan wali murid ataupun masyarakat yang tinggal di sekitar sekolah.

"Memang suka ada laporan yang masuk ke kita, dari orang tua ataupun masyarakat yang mengadu adanya pungli saat PPDB," kata dia, belum lama ini.

Penyelenggaraan PPDB di seluruh tingkat jenjang pendidikan, hanya beberapa pekan lagi. Pemkab Bandung Barat pun bakal berupaya melakukan pengawasan terhadap tindakan pungli itu. Jika memang nantinya ditemukan seorang PNS yang terbukti melakukan pungli, maka Pemkab tidak segan-segan menjatuhkan sanksi sesuai PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Agustina menjelaskan, seluruh biaya yang terdapat dalam PPDB ini sudah termasuk program pemerintah, Biaya Operasional Sekolah (BOS). Program ini jelas memberikan jaminan bahwa pembiayaan selama PPDB itu gratis. Ia pun heran dengan pungli itu. Sebab, jika masih ada pungli, maka menandakan BOS tidak bermanfaat bagi masyarakat. "Ya buat apa ada BOS kalau ujung-ujungnya masih bayar," kata dia.

Sanksi sesuai aturan, akan diberikan kepada oknum jika terbukti melakukan pungli. Dan hingga saat ini, kata Agustina, belum ada PNS yang mendapat sanksi berat karena mengambil pungli. Pemberian sanksi ini pun harus sesuai aturan, mulai dari sanksi berupa teguran, lisan ataupun tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkit hingga diberhentikan.

"Yang menerima sanksi berat belum ada, baru sebatas pemberian teguran karena kita juga saat pemberian sanksi harus sesuai dengan aturan," ujar dia.

Kepala Bidang SMA/SMK Disdikpora KBB Hasanudin menuturkan, untuk mencegah tindakan pungli itu, pihaknya sudah menyiapkan sistem PPDB online di tingkat SMA dan SMK. Pembuatan sistem tersebut untuk memberikan kemudahan sekaligus menghindari pungli.

Hasanudin menjelaskan, lulusan SMP yang akan lanjut ke tingkat SMA diperkirakan mencapai 85 persen dari total lulusan. Seluruhnya ini akan melanjutkan jenjang pendidikannya ke sekolah yang ada di KBB. Sedangkan 15 persen sisanya, menurut dia, akan melanjutkan ke daerah kabupaten/kota lain seperti Cimahi atau Bandung. Terlebih, KBB belum punya kebijakan rayonisasi seperti Bandung. 

"Daya tampung sekolah nanti juga harus diperbesar. Karena kemungkinan besar jumlah para siswa di tiap tingkatan itu bertambah. Apalagi kan jumlah siswa di tiap tingkatan itu sekarang merata, sehingga semua sekolah harus mempersiapkan ini" kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement