Ahad 08 May 2016 14:12 WIB

Kemendikbud Buat Panduan Video Gim

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Achmad Syalaby
Anak bermain video games. Ilustrasi
Foto: Antara
Anak bermain video games. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan telah membuat panduan video gim. Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan, panduan ini disiapkan agar anak tidak terjebak pada gim yang tidak tepat terutama berpotensi kekerasan.

“Kita sudah buat panduan soal video gim dan itu memang kita terjemahkan,” kata Anies dalam acara “Harmoni Bersama Masyarakat” di depan halaman FX Sudirman, Jakarta, Ahad (8/5). Menurut Anies, perihal video gim yang sempat dirilis laman Kemendikbud ternyata paling besar dibagikan masyarakat. Hal itu mengartikan bahwa banyak masyarakat yang membutuhkan informasi tentang video gim saat ini.

Dalam panduan itu, Kemendikbud memang memberikan panduan mengenai enam klasifikasi rating video gim menurut sistem The Entertainment Software Rating Board (ESRB). Pertama ihwal gim berlabel Early Childhood atau aman untuk usia tiga tahun ke atas. Kemudian label Everyone, yakni yang memuat elemen fantasi tapi aman untuk anak usia enam tahun ke atas. 

Selanjutnya label Everyone 10+ yang berarti untuk anak usia 10 tahun ke atas. Selain itu, terdapat pula label Teen atau gim untuk remaja di atas usia 13 tahun yang kontennya menggambarkan darah.  Label Mature untuk gim bagi remaja usia 17 tahun ke atas karena memuat konten seksual. Terakhir, label Adults Only yang hanya boleh dimainkan orang dewasa lantaran mengandung konten perjudian.

Di samping itu, Kemendikbud juga menganjurkan orangtua agar meletakkan komputer di ruang terbuka bagi seluruh anggota keluarga. Pembatasan waktu bermain gim daring juga sangat ditekankan. Orangtua juga dianjurkan ikut bermain bersama dan mengatur agar memperkenankan anak main setelah menyelesaikan tugas pentingnya dulu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement