Sabtu 30 Apr 2016 10:36 WIB

Pesan Kemendikbud Jelang UN SMP

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Dwi Murdaningsih
Suasana Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) hari pertama di SMAN 20, di Jl Citarum, Kota Bandung, Senin (4/4).
Foto: Dede Lukman Hakim
Suasana Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) hari pertama di SMAN 20, di Jl Citarum, Kota Bandung, Senin (4/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengklaim telah mengupayakan agar pelaksanaan Ujian Nasional (UN) SMP tidak mengalami kendala kembali. Upaya ini diperuntukkan, baik UN Berbasis Komputer (UNBK) dan UN Kertas Pensil (UNKP).

“Peserta didik maupun sekolah gak perlu coba-coba melakukan pelanggaran,” ujar Kepala Pusat Penialaian Pendidikan (Kapuspendik), Kemendikbud, Nizam melalui pesan singkat kepada Republika.co.id, Jumat (29/4).

Nizam juga memperingatkan bagi siapapun yang mencoba menyebarluaskan naskan soal UN akan terkena pindana. Pelaku tersebut jelas akan mendapatkan pidana paling lama dua tahun dengan pidana denda sebanyak Rp 10 juta. Bahkan, dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bisa mendapatkan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.

“Kami kembali bekerjasama dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk menjamin pasokan listik,” tambah Nizam.  

Kemendikbud juga telah koordinasi dengan penyedia koneksi internet di seluruh wilayah Indonesia. Upaya ini dilakukan demi memungkinkan UNBK SMP/sedarajat bisa terlaksana lebih baik.

Berkaitan dengan para peserta UN, Nizam meminta siswa untuk lebih percaya pada kemampuan sendiri. Sebab, kunci jawaban yang beredar itu hanya ‘kabar burung’ semata yang tidak perlu dipercaya.

Nizam kembali menegaskan bahwa hasil UN SMP bukan lagi menjadi penentu kelulusan. Hal ini berarti peserta UN tidak perlu melakukan hal-hal yang tidak baik demi memperoleh nilai tinggi. Peserta hanya perlu belajar dengan baik dan menjawab soal dengan tepat dan jujur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement