Kamis 14 Apr 2016 19:45 WIB

Menristekdikti: Regulasi Terkait Riset Perlu Diperbaiki

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yudha Manggala P Putra
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Mohamad Nasir saat diskusi kick-Off Hari Kebangkitan Teknologi Nasional (Hakteknas 20) di gedung BPPT, Jakarta, Kamis (26/3).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Mohamad Nasir saat diskusi kick-Off Hari Kebangkitan Teknologi Nasional (Hakteknas 20) di gedung BPPT, Jakarta, Kamis (26/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengembangan riset termasuk bidang kesehatan merupakan mimpi masa depan Indonesia. Namun sayangnya, untuk mengembangkan ini masih terdapat beberapa hambatan.

Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengungkapkan, inovasi yang maju dan cepat tidak bisa dihindari lagi. Indonesia harus mampu menyesuaikan hal ini demi persaingan dunia maupun tingkat ASEAN. Karena kondisi demikian, penyesuaian regulasi terhadap riset harus segera ditransformasikan.

“Regulasi jika tidak segera diperbaiki, ya kita akan terus begini (tidak ada kemajuan—red),” ujar pria yang pernah menjadi Rektor Terpilih Universitas Diponegoro (Undip) ini saat berkunjung ke Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Teknologi Kedokteran Sel Punca RSCM-FKUI di Jakarta, Kamis (14/4).

Atas hal itu, Kementerian dan Kesehatan (Kemenkes) bersama pihaknya memang harus bekerja sama dalam mentranformasi regulasi riset terutama bidang kesehatan ini. Jika tidak dilakukan, dia melanjutkan, Indonesia jelas akan sulit untuk bersaing dengan negara lain.

Nasir mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan penyesuaian regulasi terkait riset ini bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Riset para peneliti termasuk peneliti kesehatan tidak lagi berbasis aktivitas tapi hasil. Dengan demikian para peneliti tidak lagi disibukkan dengan lembar pertanggungjawaban anggaran penelitian kembali.

Menurut Nasir, permasalahan riset ini tidak hanya terjadi pada bidang kesehatan. Sejumlah riset lainnya juga merasakan hal sama. Untuk itu, perbaikan regulasi pertanggungjawaban para peneliti perlu dilakukan. Dengan demikian diharapkan bisa mempermudah jalan mereka dalam meneliti.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement